Lukas Ditangkap, Demokrat Tunggu Status Hukum Resmi dari KPK

Laporan: Juven Martua Sitompul
Rabu, 11 Januari 2023 | 17:37 WIB
Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan/ Parlementaria
Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan/ Parlementaria

SinPo.id - Partai Demokrat belum memutuskan bakal memberi bantuan hukum atau tidak terhadap Gubernur Papua Lukas Enembe. Partai besutan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini masih menunggu info teranyar penanganan kasus dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kita tunggu ya. Prinsipnya kan penegakan hukum berjalan. Prinsip dasar itu dulu. Apa yang sedang dilakukan kita lakukan dulu," kata Ketua Dewan Kehormatan Hinca Panjaitan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu, 11 Januari 2023.

Hinca tak mau banyak berkomentar lebih jauh saat kembali dikonfirmasi soal kasus Lukas. Partai Demokrat, kata dia, masih menunggu pernyataan lengkap Komisi Antirasuah.

"Ya kan prosesnya jalan tuh, nanti tunggu lah hasil KPK," kata dia.

Hinca mengatakan kemungkinan Demokrat akan menyampaikan sikap besok. Pernyataan sikap akan disampaikan langsung DPP Partai Demokrat setelah ada status hukum Lukas dari KPK.

"Besok mungkin ada statemen DPP. Biar jangan terburu-buru," kata Hinca.

KPK menangkap paksa Gubernur Papua Lukas Enembe. Lukas ditangkap setelah menyandang status tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua.

Lukas ditangkap saat tengah makan siang di daerah Kotaraja, Jayapura. Lukas Enembe kemudian dibawa ke Mako Brimob Kotaraja Papua untuk kemudian diterbangkan ke Jakarta. Dia akan menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI