Brigadir J Ikut Isoman ke Rumah Duren Tiga, Putri: Enggak Tahu Siapa yang Ajak
SinPo.id - Terdakwa Putri Candrawathi menyebut tidak mengetahui siapa yang mengajak Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J untuk isolasi mandiri (isoman) ke rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga 46, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Hal itu disampaikan saat pemeriksaan Putri sebagai terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Januari 2023.
Menurut Putri, dirinya pamit kepada suaminya yakni Ferdy Sambo, untuk isoman ke rumah Duren Tiga usai melakukan PCR dan menceritakan peristiwa di Magelang.
"Sehabis saya menenangkan diri, saya ke kamar mandi dan mencuci muka, mempersiapkan segala perlengkapan untuk isolasi. Terus saya pamit ke suami, saya sampaikan ke suami saya 'saya mau isolasi dulu'. Lalu suami saya menyampaikan 'kamu isolasi saja dulu nanti malam kita panggil Yosua untuk mengkonfirmasikan kejadian tanggal 7 kemarin," ujar Putri.
Putri mengungkapkan, kemudian dirinya turun ke lantai satu dan bertemu ajudan Sambo, Daden Miftahul Haq, di garasi. Putri meminta Daden memanggil Ricky Rizal untuk mengantarkan ke rumah dinas buat isolasi. Dan Ricky mengiyakan langsung naik mobil.
"Masih ingat siapa saja yang naik di situ?" tanya majelis hakim.
"Mohon maaf karena waktu itu saya tidak enak badan saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di mobil," jawab Putri.
Majelis hakim pun mempertanyakan ihwal Putri pernah mengatakan tidak akan mau satu mobil lagi dengan Yosua usai insiden di Magelang.
"Tapi pada faktanya menuju rumah Duren Tiga ternyata Yosua ikut satu mobil?" tanya majelis hakim.
"Karena waktu itu sedang sakit, saya pusing Yang Mulia, saya tidak perhatikan siapa saja yang ada di dalam itu karena saya hanya ingin istirahat sambil menunggu hasil PCR," ucap Putri.
Putri Candrawathi bersama Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal, serta Kuat Ma'ruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati, penjara seumur hidup atau selama-lamanya 20 tahun.