Praperadilan Ghazalba Saleh Ditolak Hakim, KPK: Sedari Awal Kami Sangat Yakin

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 10 Januari 2023 | 17:55 WIB
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Ilustrasi KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi terkait ditolaknya gugatan praperadilan Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Terkait hal itu, KPK Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

"Kami apresiasi Hakim tunggal PN Jaksel yang telah bijak memutus permohonan praperadilan tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 10 Januari 2023. 

KPK mengaku sangat yakin permohonan praperadilan yang diajukan Gazalba Saleh memang akan ditolak. Pasalnya, kata Ali, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum.

"Sedari awal kami sangat yakin seluruh proses penanganan perkara tersebut memang telah sesuai mekanisme hukum," katanya. 

Lebih lanjut, Ali mengatakan KPK akan tetap melanjutkan pengumpulan dan melengkapi alat bukti perkara tersebut, termasuk juga pengembangan informasi yang telah dimiliki KPK saat ini. 

Diketahui, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Hariyadi menolak gugatan praperadilan yang diajukan tersangka kasus dugaan suap hakim agung nonaktif Gazalba Saleh. 

Hakim menilai penetapan tersangka dan penahanan Gazalba oleh KPK telah dilakukan sesuai dengan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. 

Sebelumnya, KPK juga telah meyakini Praperadilan yang diajukan Hakim Agung Gazalba Saleh (GS) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal ditolak. Pasalnya, proses penyidikan yang dilakukan KPK telah sesuai ketentuan hukum. 

"Permohonan praperadilan tersebut kami yakin ditolak hakim. Kami pastikan seluruh proses penyidikan telah sesuai mekanisme ketentuan hukum," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 4 Januari 2023. 

Ali mengatakan, dalam proses penyidikan perkara dugaan suap terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ini, KPK mengawali dengan penyelidikan yang didasarkan pada adanya kecukupan bukti. KPK menemukan lebih dari dua bukti yang diantaranya berupa berbagai surat termasuk petunjuk komunikasi. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI