Pemprov DKI Bakal Terapkan Jalan Berbayar Elektronik, Berikut Daftarnya
SinPo.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana akan menerapkan kebijakan jalan berbayar elektronik (JBE). Aturan itu akan diterapkan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta untuk mengatasi kemacetan lalu lintas.
Kebijakan tersebut tercanrum dalam draf Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi DKI Jakarta tentang Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik.
Namun, draf rancangan Raperda masih menunggu proses lanjutan rapat kerja Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI terlebih dulu. Selanjutnya baru akan disetujui di rapat paripurna.
Dalam draf Raperda, aturan jalan berbayar secara elektronik yang bakal diterapkan di Jakarta, ditetapkan berdasarkan kriteria yang diatur dalam pasal delapan, sebagai berikut:
a. Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas kendaraan bermotor dengan kapasitas jalan pada salah satu jalur jalan sama dengan atau lebih besar dari 0,7 pada jam puncak/sibuk.
b. Memiliki 2 jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 jalur.
c. Hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam pada jam puncak.
d. Tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan perundang-undangan.
Berdasarkan kriteria itu, ada 25 ruas jalan yang bakal dikenalan tarif saat dilintasi sebagaimana tercantum dalam draf Raperda, antara lain:
1. Jalan Pintu Besar Selatan;
2. Jalan Gajah Mada;
3. Jalan Hayam Wuruk;
4. Jalan Majapahit;
5. Jalan Medan Merdeka Barat;
6. Jalan Moh. Husni Thamrin;
7. Jalan Jend. Sudirman;
8. Jalan Sisingamangaraja;
9. Jalan Panglima Polim;
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1 - Simpang Jalan TB Simatupang);
11. Jalan Suryopranoto;
12. Jalan Balikpapan;
13. Jalan Kyai Caringin;
14. Jalan Tomang Raya;
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya - Simpang Jalan Gatot Subroto);
16. Jalan Gatot Subroto;
17. Jalan M. T. Haryono;
18. Jalan D. I. Panjaitan;
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya - Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan);
20. Jalan Pramuka;
21. Jalan Salemba Raya;
22. Jalan Kramat Raya;
23. Jalan Pasar Senen;
24. Jalan Gunung Sahari; dan
25. Jalan H. R. Rasuna Said.