KPK Kembangkan Kasus Suap Ketok Palu RAPBD Jambi

Laporan: Zikri Maulana
Selasa, 10 Januari 2023 | 12:48 WIB
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri  (SInPo.id/Dok)
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (SInPo.id/Dok)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali kembangkan kasus dugaan suap pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Provinsi Jambi tahun anggaran 2017 dan 2018, dengan memanggil 10 orang saksi. Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 sebanyak enam orang.

"KPK menemukan kecukupan alat bukti sehingga kembali kembangkan perkara dugaan korupsi suap ketok palu DPRD Jambi tahun 2017 dan 2018," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Selasa 10 Januari 2023.

Sedangkan 10 orang yang dipanggil terdiri dari anggota DPRD Jambi periode 2014-2019 dihadirkan ke Gedung Merah Putih KPK Jakarta. “Info yang kami peroleh telah hadir 6 orang tersangka dan segera dilakukan pemeriksaan," kata Ali menambahkan.

KPK juga telah menetapkan puluhan orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap ketok palu pengesahan RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 tersebut. Salah satu tersangka dalam perkara ini yaitu, mantan Gubernur Jambi, Zumi Zola.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan para pejabat di Pemprov Jambi hingga anggota DPRD Jambi sebagai tersangka. Kebanyakan para tersangka sudah diputus bersalah oleh pengadilan.

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI