Pura-pura Pinjam Termos, Pelaku Habisi Nyawa ART di Cipayung
SinPo.id - MMD (26) mencuri disertai membunuh asisten rumah tangga (ART) di Cipayung, Jakarta Timur (Jaktim). MMD melakukan perbuatan itu dengan cara berpura-pura meminjam termos.
“Tersangka ini datang ke rumah korban dengan berpura-pura meminjam termos,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada awak media, Senin, 9 Januari 2023.
Lalu, menurut Zulpan, pelaku yang merupakan keponakan dari majikan korban menusuk saat sedang lengah.
“Dengan maksud setelah menusuk pisau ini untuk memudahkan tersangka melakukan pencurian barang barang dan uang milik daripada majikan korban,” tuturnya.
Akhirnya, pelaku mengambil barang berharga di rumah tersebut dan mengambil uang tunai Rp 2,9 juta, 3 celengan, dan dua unit handphone.
“Setelah itu mengambil pisau yang digunakan untuk menusuk korban dan dicuci di wastafel, lalu dibungkus plastik warna hitam yang diambil di dapur,” ujar Zulpan.
Tersangka MMD dijerat Pasal 365 KUHP dan Pasal 338 KUHP, ancaman hukuman maksimal hukuman mati dan penjara 15 tahun.