8 Parpol Bahas Sistem Pemilu, Ini Kata Golkar

Laporan: Khaerul Anam
Minggu, 08 Januari 2023 | 16:11 WIB
Pertemuan petinggi 8 parpol/SinPo.id
Pertemuan petinggi 8 parpol/SinPo.id

SinPo.id -  Sejumlah partai politik (Parpol) bertemu untuk menyampaikan sikap bersama terkait penolakan wacana sistem Pemilihan Umum (Pemilu) proporsional tertutup diberlakukan kembali.

Ketua Umum (Ketum) Partai Golkar Airlangga Hartarto mengatakan pertemuan itu bisa berlangsung, sebab ada kepentingan bersama terkait wacana yang sedang berkembang luas tersebut.

"Ini ada kepentingan bersama terkait dengan kedaulatan rakyat dan ini bukan hanya dirasakan Partai Golkar, tapi oleh seluruh partai peserta pemilu," kata Airlangga kepada wartawan di Hotel Dharmawangsa, Jakarta, Minggu, 8 Januari 2023.

Oleh sebab itu, Airlangga mengajak para elite partai untuk duduk bersama membahas hal tersebut. Menurutnya, kedepan akan ada pertemuan lanjutan untuk mengawal sikap dari delapan partai politik tersebut.

"Kita duduk bersama, kita rembukan dan kebetulan ini di awal tahun perlu silaturahmi antarpartai politik. Kita ingin di tahun 2023 di tahun politik ini teduh. Nah, keteduhan akan tercipta jika ada komunikasi antarpartai politik," ucap dia.

"Walaupun berbeda-berbeda prioritas dan agendanya, tetapi ada kesamaan. Nah, kesamaaan ini yang dicari terutama menghadapi pemilu 2024 nanti," sambungnya.

Seperti diketahui, pertemuan itu dihadiri oleh sejumlah perwakilan partai politik yang saat ini berada di DPR. Selain Airlangga, ada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY); Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar alias Cak Imin; Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan.

Kemudian Presiden PKS Ahmad Syaikhu;  Wakil Ketua Umum Partai NasDem Ahmad Ali; dan Wakil Ketua Umum PPP H M Amir Uskara. Perwakilan Partai Gerindra tidak hadir namun disebut menyetujui kesepakatan bersama.

Pertemuan tersebut menghasilkan lima poin yang pada pokoknya mendesak agar sistem pemilu proporsional terbuka tetap dilaksanakan.

Selain itu para elit partai juga meminta agar KPU menjalankan pemilu 2024 sesuai dengan jadwal dan peraturan yang sekarang berlaku.

Wacana perubahan sistem pemilu dari proporsional terbuka menjadi tertutup berawal dari gugatan uji materi yang diajukan kepada Mahkamah Konstitusi (MK) oleh kader PDIP dan beberapa orang lainnya.

Mereka mengajukan gugatan agar pemilu kembali dilakukan dengan sistem proporsional tertutup seperti dulu. Sistem ini pernah dipakai saat Pemilu 1955, pemilu sepanjang orde baru dan pemilu 1999. Saat ini, proses sidang masih berjalan dan MK belum mengeluarkan putusan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI