3 Kasus Kekerasan di Satuan Pendidikan Berbasis Asrama Jadi Sorotan

Laporan: Galuh Ratnatika
Minggu, 08 Januari 2023 | 10:29 WIB
Retno Listyarti/Indopolitika
Retno Listyarti/Indopolitika

SinPo.id -  Pemerhati Anak, Retno Listyarti, mencatat tiga kasus kekerasan terhadap anak di satuan pendidikan yang berada di bawah Kementerian agama dan berbasis asrama sepanjang tahun 2022.

Menurutnya, banyaknya peristiwa tindak kekerasan terhadap anak tersebut merupakan bukti dari lemahnya perlindungan dan pengawasan oleh Kementerian Agama dan stakeholder terkait.

“Oleh karena itu, saya mendorong agar dilakukan evaluasi sistem pencegahan, pengaduan dan penanganan tindak kekerasan di satuan pendidikan demi perlindungan, kemanan dan kepentingan terbaik bagi anak-anak atau peserta didik,” kata Retno, dikutip Minggu 8 Januari 2023.

Salah satu dari kasus yang tercatat yakni peristiwa penamparan 15 siswi oleh Kepala Madrasah di Jember, yang harus menjadi momentum bagi Kementerian Agama untuk mendorong seluruh madrasah dan pondok pesantren, agar menerapkan disiplin positif.

"Kekerasan terhadap anak dalam bentuk apapun tidak dibenarkan dalam hukum positif di Indonesia, sekalipun dalihnya adalah mendisiplinkan sebagai bagian dari mendidik," tegasnya.

Kemudian munculnya 2 kasus santri bakar santri di Rembang dan Pasuruan, dimana pelaku menyiram pertalite pada tubuh anak korban. Sehingga Kementerian Agama perlu memastikan tidak ada pertalite dan sejenisnya di lingkungan Pondok Pesantren demi mencegah perbuatan terulang atau ditiru oleh santri lain di Ponpes lain. 

“Tindak kekerasan sesadis itu dan membahayakan nyawa anak-anak lainnya, juga dapat memicu kebakaran di lingkungan Ponpes, sehingga perlu ada SOP terkait sistem pencegahan tindak kekerasan di Ponpes," paparnya.

Terakhir, untuk kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di salah satu Ponpes di Jember, Retno meminta Polisi agar menindaklanjuti pelaporan Istri terlapor, karena dalam UU Perlindungan Anak, melakukan perbuatan asusila dengan anak adalah tindak pidana.

“Meskipun ada bantahan dari pelapor, namun pihak Kepolisian seharusnya tetap memproses pelaporan istri sang Kyai. Jika memang dalam penyidikan tidak ditemukan alat bukti, barulah kasus dihentikan. Kalau ditemukan bukti pendukung minimal dua, maka kasus harus dinaikan statusnya dan dilanjutkan prosesnya,” katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI