Penyuap Gubernura Lukas Enembe Sulap Perusahaan Farmasi Jadi Kontruksi

Laporan: Zikri Maulana
Sabtu, 07 Januari 2023 | 18:55 WIB
Konferensi pers penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ( SinPo.id/Zikri Mualana)
Konferensi pers penahanan Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka ( SinPo.id/Zikri Mualana)

SinPo.id -   Penyuap gubernur papua Lukas enembe, Rijatono Lakka (RL) menggunakan modus mengubah perusahaan di bidang farmasi jadi perusahaan jasa kontruksi. Kini Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) resmi menahan Rijatono Lakka sebagai tersangka penyuap Gubernur Papua Lukas Enembe dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua. 

"Untuk proyek kontruksi, perusahaan Tersangka RL diduga sama sekali tidak memiliki pengalaman karena sebelumnya adalah perusahaan yang bergerak bidang farmasi," kata Wakil ketua KPK Alexander Marwata, Sabtu 7 Januari 2023. 

Rijatono juga diduga memberikan sejumlah uang agar memenangkan berbagai proyek. Tercatat ia mengikuti berbagai proyek pengadaan infrastruktur mulai tahun 2019 sampai 2021 di Pemerintah Provinsi Papua, yang saat itu dijabat oleh Lukas Enembe sebagai Gubernur. 

"Untuk bisa mendapatkan berbagai proyek tersebut, Tersangka RL diduga melakukan komunikasi, pertemuan hingga memberikan sejumlah uang sebelum proses pelelangan dilaksanakan sehingga harapannya bisa dimenangkan," kata Alex menjelaskan. 

Rijatono tidak hanya menemui Lukas Enembe, namun beberapa pejabat di Pemprov Papua dalam proses meloloskan perusahaannya agar dapat proyek. Sedangkan suap yang diberikan dengan pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

"Diduga kesepakatan yang disanggupi Tersangka RL untuk diberikan yang kemudian diterima Tersangka LE dan beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN," ujar Alex menjelaskan. 

Sejumlah paket proyek yang didapatkan Rijatono Lakka antara lain, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14, 8 Miliar; kemudian, Proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 Miliar; dan Proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12, 9 Miliar. 

"Setelah terpilih untuk mengerjakan proyek dimaksud, Tersangka RL diduga menyerahkan uang pada Tersangka LE dengan jumlah sekitar Rp1 Miliar," katanya.

Gubernur Papua Lukas Enembe sebagai Penerima disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 dan pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sedangkan Rijatono Lakka sebagai Pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI