Rencana Larangan Delman Beroperasi di Monas

Laporan: Ashar Saiful Rizal
Sabtu, 07 Januari 2023 | 17:10 WIB
Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id) Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id)
Rencana Pemkot Administrasi Jakarta Pusat melarang delman beroperasi di kawasan Monas berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Jakarta Pusat Nomor 36 Tahun 2016 (Ashar/SinPo.id)

SinPo.id -  Puluhan delman sedang terpakir sambil menunggu para wisatawan lokal dan wisatawan Internasional di kawasan IRTI Monumen Nasional (Monas), Jakarta, Sabtu (7 Januari 2023). Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat berencana melarang delman beroperasi di Monas. Plt Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Iqbal menyampaikan bahwa berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Nomor 36 Tahun 2016, pengoperasian delman di kawasan Monas memang dilarang. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI