Biadab, Seorang Ayah di Bogor Perkosa Putri Kandung
SinPo.id - Seorang ayah di Tanjungsari Kabupten Bogor tega memperkosa putri kandungnya sendiri. Pelaku saat ini telah ditangkap pihak kepolisian dan sedang diperiksa.
"Iya, sudah (ada laporan)," kata Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohaned Redhoi Sigiro, Sabtu, 7 Januari 2023.
Menurut Yohaned, pelaku ditangkap di kediamannya. Saat ini, pelaku sedang diperiksa intensif oleh penyidik. "Pelakunya sudah kita tahan, ditangkap di rumahnya," kata Yohaned menambahkan.
Polisi menangkap pelaku usai mendapatkan laporan peristiwa tersebut. Sebelumnya pelaku juga pernah berurusan dengan kepolisian dalam kasus penggelapan motor.
Polisi belum bisa merinci terkait kronologi kasus pemerkosaan wanita remaja berusia 14 tahun tersebut. Namun Yohaned menegaskan, pelaku akan dikenai Pasal 81 dan 82 Undang-Undang Perlindungan Anak.
"Intinya, telah terjadi tindak pidana dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dan melakukan pencabulan, sebagaimana Pasal 81, 82 Undang-Undang Perlindungan Anak," kata Yohaned menjelaskan.