KPK Ingatkan BPKH Soal Titik Rawan Korupsi Dana Haji
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) terkait titik rawan korupsi pada penyelenggaraan dana haji.
Berdasarkan kajian Direktorat Monitoring KPK, titik rawan korupsi pada penyelenggaraan haji diantaranya seperti, markup biaya akomodasi, penginapan, biaya konsumsi, dan biaya pengawasan haji.
Ketua KPK, Firli Bahuri mengatakan, tingginya animo masyarakat Indonesia harus dibarengi dengan tata kelola penyelenggaraan haji yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Ini menjadi penting, mengingat sebelumnya KPK juga pernah menangani kasus tindak pidana korupsi di sektor pengelolaan haji.
“Faktanya menunjukkan ada perbedaan harga mulai dari biaya inap, itu cukup tinggi, termasuk biaya makan dan biaya pengawasan haji. (Berpotensi) timbul kerugian negara Rp160 miliar waktu itu,” kata Firli dalam keterangannya, Jumat 6 Januari 2023.
Selain itu, KPK juga menemukan permasalahan yakni penetapan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tidak sesuai ketentuan dan berpotensi menggerus dana pokok setoran Jemaah.
Sebagai contoh, pada tahun 2022, BPIH per satu orang Jemaah ialah Rp39 juta dari biaya riil seharusnya Rp98 juta per satu orang.
Oleh karena itu, Firli mengingatkan BPKH untuk melakukan perbaikan sistem pembiayaan haji. Diperlukan efisiensi dengan memangkas hal-hal yang tidak diperlukan agar pembiayaan tidak membengkak.
Pos-pos yang dihilangkan tersebut dapat diganti atau memanfaatkan sumber daya yang selama ini tersedia.
“Kalau ada masalah di kemudian hari, peluang, atau rentan korupsi harus diperbaiki sistemnya,” kata Firli.