Miryam Haryani Diduga Terima Aliran Dana Terkait Pembangunan IPDN

Laporan: Zikri Maulana
Jumat, 06 Januari 2023 | 13:38 WIB
Gedung IPDN/ Dok. IPDN
Gedung IPDN/ Dok. IPDN

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Anggota DPR RI Komisi II, Miryam S Haryani menerima aliran dana dari tersangka dalam kasus pembangunan gedung kampus Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN) Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Miryam Haryani diperiksa sebagai saksi untuk Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Dudy Jocom (DJ) sebagai tersangka.

"Miryam S Haryani (anggota DPR RI Komisi II 2009-2019), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dugaan adanya aliran uang dari Tersangka DJ yang diduga diterima saksi saat masih menjabat anggota DPR," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, dikutip Jumat  6 Januari 2023.

Dudy Jocom merupakan tersangka dalam kasus dugaan pengadaan dan pelaksanaan pekerjaan pembangunan gedung IPDN Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Kepala Konstruksi VI PT Adhi Karya (Persero) Tbk tahun 2011, Dono Purwoko, dan Pejabat Pembuat Komitmen Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (AKPA), Dudy Jocom, sebagai tersangka.

Dalam perkara ini, KPK juga menjebloskan eks Kepala Divisi I Pt Waskita Karya Adi Wibowo ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat (Jabar), Kamis, 3 November 2022.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadap mantan pejabat Badan Usaha Milik Negara (BUMN) PT Waskita Karya Adi Wibowo. Hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan terhadap Adi.

Hakim menyatakan Adi Wibowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Adi dinyatakan terbukti terlibat korupsi proyek pembangunan Gedung Kampus IPDN di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Tahun Anggaran (TA) 2011.

Putusan tersebut jauh lebih rendah dari tuntutan yang diajukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK. Jaksa sebelumnya menuntut agar Adi dihukum empat tahun dan enam bulan penjara serta denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan. 

 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI