PTUN Jakarta Mulai Gelar Sidang Gugatan Pemutusan Akses 8 Platform Digital

Laporan: Sinpo
Kamis, 05 Januari 2023 | 05:58 WIB
PTUN Jakarta (https://ptun-jakarta.go.id/)
PTUN Jakarta (https://ptun-jakarta.go.id/)

SinPo.id -  Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta resmi memulai sidang gugatan terhadap Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) pada Rabu 4 Januari 2023. Gugatan itu terkait pemutusan akses yang dilakukan Kominfo terhadap 8 platform digital pada 30 Juli 2022.

Para penggugat terdiri dari dua individu serta dua lembaga nonpemerintah yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia serta Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI). Delapan platform digital diputus aksesnya oleh Kominfo yakni PayPal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA). Pemutusan akses tersebut merupakan pelaksanaan Peraturan Menteri Kominfo No 5 Tahun 2020, yang diubah melalui Permenkominfo 10/2021.

Sidang perdana tersebut digelar dengan agenda pembacaan gugatan secara online setelah Tim Advokasi Kebebasan Digital menyerahkan perbaikan berkas gugatan pada Selasa 3 Januari secara langsung dan elektronik.

Pengacara Publik LBH Jakarta, Teo Reffelsen, mengatakan dalam gugatan tersebut, Tim Advokasi mendalilkan bahwa tindakan pemutusan akses yang dilakukan oleh Kominfo merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Penguasa. “Hal itu bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, asas asas umum pemerintahan yang baik (AAUPB) serta menimbulkan kerugian bagi para penggugat,” kata Teo.

Pemutusan akses tersebut menimbulkan kerugian materil dan immateril bagi para penggugat, seperti tidak bisa mengakses delapan aplikasi tersebut serta kehilangan pendapatan dan pekerjaan. Pemutusan akses juga melanggar hak kebebasan berekspresi dan hak publik mendapatkan informasi.

Tim Advokasi Kebebasan Digital meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan memutus perkara ini untuk:

1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada  hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022 merupakan Perbuatan Melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintah;

3. Menyatakan batal atau tidak sahnya Tindakan Administrasi Pemerintahan yang dilakukan oleh TERGUGAT berupa pemutusan akses atas 8 (delapan) situs dan platform digital dari Paypal, Yahoo, Epic Games, Steam, Dota, Counter Strike, Xandr.com, dan Origin (EA) pada  hari Sabtu tanggal 30 Juli 2022; dan

4. Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk tidak melakukan tindakan pemerintah berupa pemutusan akses terhadap situs dan platform digital tanpa ada pemberitahuan yang layak terlebih dahulu kepada Pihak Ketiga;

BERITALAINNYA
BERITATERKINI