Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa, Rektor Unila Segera Disidang

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 04 Januari 2023 | 18:14 WIB
Kabag Pemberitaan KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana
Kabag Pemberitaan KPK/ SinPo.id/ Zikri Maulana

SinPo.id - Tim jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas dakwaan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani dan tersangka lainnya dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru di Unila tahun akademik 2022. 

Berkas dakwaan tersebut sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang oleh Jaksa KPK. Dengan demikian, Karomani dan tersangka lainnya akan segera disidang terkait kasus dugaan suap tersebut. 

"Hari ini, Jaksa KPK Agung Satrio Wibowo telah selesai melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan Terdakwa Karomani dkk ke Pengadilan Tipikor pada PN Tanjung Karang," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2023. 

Ali mengatakan, dengan pelimpahan tersebut, maka status penahanan para terdakwa sepenuhnya beralih menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor. 

"Tim Jaksa KPK berikutnya, menunggu penetapan jadwal persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," kata Ali. 

Selanjutnya, kata Ali, untuk perkembangan lebih lanjut akan disampaikan setelah ada penetapan baik penunjukan majelis hakim yang akan menyidangkan perkara tersebut, maupun penetapan hari sidang. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan empat tersangka, sebagai penerima suap yaitu Rektor Unila, Karomani; Wakil Rektor I bidang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, Muhammad Basri. Serta pihak pemberi suap yaitu pihak swasta, Andi Desfiandi.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait penerimaan calon mahasiswa baru tahun 2022 di kampus Unila. Sedangkan pemberi suap, Andi Desfiandi telah didakwa Jaksa KPK memberikan uang sebesar Rp250 juta kepada Karomani selaku Rektor Universitas Lampung (Unila).

Penetapan tersangka bermula dari dilakukannya Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap rektor Unila, Karomani. Diduga, Karomani memasang tarif Rp100 juta hingga Rp350 juta bagi calon mahasiswa yang ingin diterima melalui jalur mandiri itu. 

Karomani selaku rektor periode 2020-2024 memiliki wewenang salah satunya terkait mekanisme dilaksanakannya Simanila. Diduga, selama proses Simanila berjalan, Karomani aktif secara langsung menentukan kelulusan peserta.

KPK menyebut nilai suap yang diduga diterima Karomani dan tersangka lain sekitar Rp5 miliar, uang itu sudah diamankan oleh KPK. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI