Syarief Hasan Diperiksa KPK Terkait Teknis Alokasi Penyaluran Dana ke LPDB-UMKM
SinPo.id - Wakil Ketua MPR RI yang juga Mantan Menteri Koperasi dan UMKM, Syariefuddin Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM) tahun 2012-2013.
Syarief Hasan hadir memenuhi panggilan KPK sebagai saksi untuk tersangka Kemas Danial (KD). Ia diperiksa, terkait teknis alokasi penyeluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM yang saat itu dipimpin Kemas Danial.
"Saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan teknis dilakukannya alokasi penyaluran dana dari Kementerian Koperasi dan UMKM ke LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat yang saat itu di pimpin tersangka KD," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan Rabu, 4 Januari 2022.
Selain itu kata Ali, Syarief juga didalami terkait pelaporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana tersebut.
Sebelumnya, KPK memanggil Syarief sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana bergulir fiktif oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM).
Selain Syarief, KPK juga memanggil satu orang saksi lainnya dari pihak swasta yakni, Endang Suhendar.
Diketahui, KPK telah melakukan penahanan paksa terhadap empat tersangka yaitu, Direktur LPDP KUMKM 2010-2017 Kemas Danial; Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti (Kopanti) Jawa Barat Dodi Kurniadi; Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi; dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusniadi.
KPK juga mengungkap kerugian keuangan negara mencapai Rp116,8 miliar akibat dugaan korupsi penyaluran dana LPDB-KUMKM di Provinsi Jawa Barat tersebut.
Jumlah tersebut berasal dari pinjaman dana bergulir yang telah disalurkan pada periode 2012-2013 kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar dengan jangka waktu pengembalian selama 8 tahun.