Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa Seorang PNS
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Pegawai Negeri Sipil (PNS) bernama Kaillin L. Randa sebagai saksi terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Papua Lukas Enembe (LE).
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan. Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan.
"Hari ini pemeriksaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka LE," kata Ali kepada wartawan, Rabu 4 Januari 2022.
Sebelumnya, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, terkait dengan tersangka Lukas Enembe, hingga saat ini memang masih memperhatikan kondisi kesehatannya. Sebab menurutnya, yang berhak menentukan sehat atau tidak sehat seseorang ialah dokter.
"Tetapi saya pastikan bahwa ini akan kita selesaikan," kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 3 Januari 2023.
Firli mengaku, dalam beberapa hari terakhir memang ada komunikasi pengacara maupun kepada penyidik terkait permintaan yang bersangkutan untuk berobat ke luar negeri.
"Tentu ini kita juga pertimbangkan tetapi pasti adalah keinginan kita adalah satu penegakan hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia karena sesungguhnya keselamatan jiwa manusia itu adalah hukum tertinggi," katanya.
Diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.
Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan. KPK sejauh ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.
KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI).