Sambo dan Putri Menolak Saling Bersaksi
SinPo.id - Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saling menolak untuk menjadi saksi satu sama lain dalam lanjutan persidangan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa 3 Januari 2023.
Terdakwa Ferdy Sambo bisa menjadi saksi mahkota untuk pemeriksaan terhadap terdakwa Putri Candrawathi, dan juga sebaliknya.
“Saya tidak perlu menjadi saksi,” kata Sambo, saat menjawab pertanyaan Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso yang menanyakan ihwal kesediaan untuk menjadi saksi satu sama lain.
Majelis hakim kemudian menjelaskan bahwa hal tersebut sudah diatur dalam KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana) perihal hak untuk mengundurkan diri.
“Jadi memang dalam KUHAP diatur saudara mempunyai hak untuk mengundurkan diri, tetapi di persidangan kita harus pertanyakan sikap saudara,” kata hakim Wahyu.
Hakim juga menanyakan kesediaan Putri Candrawathi untuk menjadi saksi dalam persidangan tersebut. Putri pun menolak untuk menjadi saksi dalam persidangan suaminya.
“Saya tidak menjadi saksi untuk suami saya,” kata Putri.
Hakim akhirnya menyatakan kepada jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terkait sikap kedua terdakwa itu. “Jadi sikap dari para terdakwa sudah jelas dalam persidangan ini,” ujar majelis hakim