KPK Periksa Bambang Kayun sebagai Tersangka Suap Pemalsuan Surat PT ACM
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memeriksa AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 3 Januari 2023.
"Benar, hari ini telah hadir pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi suap dan gratifikasi di Mabes Polri terkait dengan pemalsuan surat perkara perebutan hak ahli waris PT ACM (Aria Citra Mulia)," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya.
Ali mengatakan, Bambang Kayun kini tengah menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, didampingi penasihat hukumnya.
"Saat ini yang tersangka telah berada dilantai 2 gedung Merah Putih KPK dan masih menjalani pemeriksaan dengan didampingi Tim Penasihat Hukumnya," kata Ali.
Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).
Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.
Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.
Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023.