KPK Sayangkan Opini Liar di Kasus Formula E
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan masih terus menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan tindak pidana korupsi (TPK) pada penyelenggaraan Formula E. Namun, KPK menyayangkan adanya opini liar dari berbagai pihak yang tak berlandaskan huk terkait hal tersebut.
"KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjutinya sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin 2 Januari 2022.
Menurut Ali, dengan adanya opini dari berbagai pihak yang tak berlandaskan hukum tersebut, ditakutkan malah menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah.
"KPK menyayangkan adanya opini pihak-pihak tertentu yang tidak menggunakan landasan-landasan hukum. Hal ini dikhawatirkan justru bisa menimbulkan pemahaman publik yang salah kaprah," kata Ali.
Ali mengatakan, KPK tentu ingin memberikan wawasan tentang azas hukum. Sehingga, tidak menimbulkan bola liar dalam setiap penyelidikan yang dilakukan.
"Alih-alih, kita tentunya ingin memberikan wawasan dan pengetahuan tentang azas-azas hukum yang berlaku di Indonesia kepada masyarakat. Agar tercipta kehidupan berbangsa, bernegara dan bermasyarakat yang tertib dan makmur," ucapnya.
Lebih lanjut, Ali juga mengatakan, pada proses penanganan perkara, KPK tentu mematuhi aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK, bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi.
Selain itu kata Ali, dalam Pasal 1 angka 5 KUHAP, secara normatif pada pokoknya bahwa penyelidikan merupakan serangkaian tindakan penyelidik untuk mencari dan menemukan suatu peristiwa pidana guna dilakukan penyidikan.
"Dengan demikian jelas bahwa penyelidikan cukup menemukan peristiwa pidana untuk dinaikan pada proses penyidikan," ucapnya.
Ali juga mengatakan, KPK seringkali kesulitan memperoleh data, Informasi, dan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penanganan perkara karena statusnya masih penyelidikan.
Sehingga instansi pemilik informasi, sesuai kebijakan mereka, belum bisa memberikan data-data tersebut kepada KPK sejauh belum pada tahap penyidikan. Termasuk penyelesaian penghitungan kerugian keuangan negaranya.
"Bahkan, dalam praktiknya beberapa pihak otoritas negara lain, juga hanya bisa membuka Informasi yang dibutuhkan KPK tersebut jika sudah pada tahap Penyidikan," katanya.