Tempat Ibadah Kapasitas 100 Persen, Wajib Pakai Masker

Laporan: Sinpo
Senin, 02 Januari 2023 | 22:48 WIB
Ilustrasi Masjid/pixabay
Ilustrasi Masjid/pixabay

SinPo.id -  Menteri Agama (Menag), Yaqut Cholil Qoumas, mengatakan kapasitas tempat ibadah dapat dipergunakan mencapai 100 persen setelah pencabutan PPKM. Para jemaah diminta untuk pakai masker 

"Tempat ibadah menyesuaikan dengan instruksi Kemendagri. Jadi tetap sekarang dibebaskan, 100 persen. Tapi tetap di ruang-ruang tertutup harus memakai masker. Itu saja sih intinya. Ibadah sudah diperbolehkan 100 persen," ujarnya ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin 2 Januari 2023.

Jemaah yang akan beribadah tidak perlu menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

"Nggak, kalau PeduliLindungi tidak, tapi masker ya tetap dipakai. Preventif, namanya jaga-jaga," tambahnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI