Jamintel Kejagung Tangkap 173 Buronan Selama 2022

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 02 Januari 2023 | 00:32 WIB
Kejaksaan Agung
Kejaksaan Agung

SinPo.id -  Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sebanyak 173 buron sepanjang tahun 2022. Di mana 95 di antaranya merupakan buron kasus korupsi.

Hal itu disampaikan Kejagung saat menyampaikan refleksi capaian kinerja Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) sepanjang tahun 2022.

"Telah dilaksanakan kegiatan pengamanan daftar pencarian orang (DPO) periode 1 Januari 2022 s.d 28 Desember 2022 sebanyak 173 orang yang terdiri dari buron dalam perkara tindak pidana korupsi 95 orang, buron dalam perkara non perkara tindak pidana korupsi 78 orang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan pers tertulisnya, Minggu, 1 Januari 2022.

Ketut menjelaskan, dari total 173 buronan tersebut, 65 lainnya ditangkap Tim Adhyaksa Monitoring Center (AMC). Sementara itu, jumlah buronan yang ditangkap selama masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin sebanyak 488 orang.

Jamintel Kejagung juga telah mengamankan 25 jaksa yang terindikasi melakukan penyalahgunaan wewenang. Beberapa penyalahgunaan yang dilakukan itu mulai dari pemerasan hingga penjualan barang bukti.

Dengan rincian, sembilan orang terindikasi dalam pemerasan, 11 orang terindikasi dalam intervensi proyek, dua orang terindikasi dalam Jaksa Gadungan, satu orang terindikasi dalam perkara tindak pidana umum.

"1 (Satu) orang terindikasi dalam penjualan barang bukti, 1 (Satu) orang terindikasi dalam benturan kepentingan," ujarnya.

Selain itu, sejak dibukanya hotline pengaduan pemberantasan mafia tanah di nomor WhatsApp 081914150227, tercatat sudah ada 641 laporan sepanjang 2022. Ketut menyebut 641 laporan itu telah diteruskan penanganannya ke masing-masing kejaksaan tinggi di seluruh Indonesia.

"Terdapat 247 lapdu telah ditindaklanjuti oleh 28 Kejaksaan Tinggi, sementara sisanya sebanyak 394 lapdu masih menunggu data dukung," tandasnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI