Ketua KPU Rencana Ubah Sistem Pemilu 2024, Komisi II DPR: Harus Ada Perubahan UU
SinPo.id - Ketua KPU RI, Hasyim Asy'ari, berencana mengubah sistem Pemilu 2024 menjadi proporsional tertutup. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menilai pernyataan yang dikeluarkan Hasyim bukan dalam kapasitasnya, karena KPU merupakan institusi pelaksana Undang-Undang, dan apabila ada perubahan sistem Pemilu, maka akan ada perubahan undang-undang.
"Perubahan UU hanya terjadi bila ada revisi UU, terbitnya Perppu, yang melibatkan DPR dan pemerintah atau berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi. Hanya tiga institusi itu yang berwenang," kata Doli, Kamis 29 Desember 2022.
Ia mendapatkan informasi ada pihak yang sedang mengajukan Judicial Review (JR) terkait soal sistem Pemilu itu. Namun, dalam pasal 168 ayat (2) disebutkan pelaksanaan Pemilu legislatif menggunakan sistem proporsional daftar terbuka.
"Pertanyaaan selanjutnya apakah Hasyim menjadi bagian yang mendorong pihak yang mengajukan JR tersebut? Atau apakah MK sudah mengambil keputusan yang cuma Hasyim yang tahu?" ungkapnya.
Oleh karena itu, Doli berharap MK mengambil posisi netral, objektif, dan memahami posisi UU Pemilu yang sangat kompleks, dan pada pembahasannya dilakukan kajian yang mendalam dan membutuhkan waktu yang cukup panjang.
"Jadi kalau pun mau diubah, harus melalui revisi UU yang harus dilakukan kembali dengan kajian yang serius. Karena itu akan menyangkut masa depan sistem politik dan demokrasi Indonesia. Itulah kenapa dua tahun lalu Komisi II mendorong adanya revisi UU," tandasnya.

