Kaleidoskop 2022, Batal Jadi Kapolda Karena Narkoba
SinPo.id - IInspektur Jenderal Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus peredaran barang gelap narkoba jenis sabu. Penetapan tersangka terjadi sesaat setelah ia hendak serah terima jabatan sebagai kapolda Jawa Timur.
Penetapan disampaikan Kapolri Jenderal Listyo Polisi Sigit Prabowo, Jumat 14 Oktober 2022 lalu. Teddy rencananya akan menggantikan Irjen Nico Afinta sebagai Semeru 1, sebuah istilah jabatan tertinggi kepolisian di Jatim, usai petaka stadion Kanjuruhan Malang.
Sigit mengatakan pembatalan pengangkatan sebagai Kapolda Jatim lantaran Teddy terseret kasus narkoba. Padahal keputusan pengangkatan Teddy sebagai Kapolda Jatim sebelumnya tertuang dalam Telegram Nomor: Kep/1386/X/2022/Tanggal10-10-2022, tentang Pemberhentian dari dan Pengangkatan dalam Jabatan di Lingkungan Polri, Senin 10 Oktober 2022.
Ketegasan Kapolri itu sudah dilakukan sejak awal ketika memerintahkan Divisi Propam Polri menangkap Teddy yang sebelumnya berstatus Kapolda Sumatera Barat (Sumbar). Sedangkan penangkapan itu sebagai langkah lanjutan untuk pemeriksaan etik serta proses dengan hukuman pemecatan dengan tak hormat.
Temuan jenderal polisi tersangkut narkoba itu sangat ironi, apalagi Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menggelar pertemuan dengan 599 personil Polri dari pejabat utama Mabes Polri, Kapolda, serta Kapolres, di Istana negara pada Jumat 14 Oktober 2022.
Kapolri Jenderal Sigit mengatakan Presiden Jokowi memberikan sejumlah arahan, salah satunya menegaskan agar Polri selalu menjaga kesolidan dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya.
Presiden juga meminta jajaran Polri melakukan sejumlah langkah perbaikan dan tindakan tegas terhadap berbagai hal yang dapat menurunkan tingkat kepercayaan masyarakat kepada institusi Polri. Mulai dari gaya hidup hingga pelanggaran yang dilakukan oleh jajaran Polri.
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 8 jam yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu