KPK Jemput Paksa Saksi Kasus AKBP Bambang Kayun

Laporan: Zikri Maulana
Kamis, 29 Desember 2022 | 00:29 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  KPK menjemput paksa saksi bernama Yayanti, terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat AKBP Bambang Kayun (BK). Yayanti sempat dipanggil KPK namun mangkir. Penjemputan paksa ini dilakukan karena Yayanti mangkir saat dipanggil Tim Penyidik KPK. Padahal, keterangannya sangat dibutuhkan untuk membuat terang perbuatan.

"Tim Penyidik dalam perkara tersangka BK, lakukan perintah membawa seorang saksi Yayanti (Swasta,-red) dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksan. Sebelumnya,Tim Penyidik telah memanggil patut yang bersangkutan namun mangkir. Padahal keterangannya sangat dibutuhkan agar perbuatan Tersangka menjadi makin jelas dalam pembuktiannya," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa 28 Desember 2022.

KPK menegaskan, pada siapapun yang dipanggil Tim Penyidik baik sebagai saksi maupun tersangka untuk kooperatif memenuhi panggilan karena merupakan kewajiban hukum.

"Bila tidak hadir tanpa alasan sah, KPK tidak segan menjemputnya sebagaimana ketentuan hukum acara pidana," kata Ali.

Seperti diketahui, KPK menetapkan AKBP Bambang Kayun sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait dengan pemalsuan surat dalam perkara perebutan hak ahli waris PT Aria Citra Mulia (ACM).

Kasus ini terjadi saat Bambang menjabat sebagai Kepala Subbagian Penerapan Pidana dan HAM Bagian Penerapan Hukum Biro Bankum Divisi Hukum Polri, pada 2013-2019.

Penetapan tersangka itu membuat AKBP Bambang Kayun melayangkan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Gugatan praperadilan Bambang tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel dan terdaftar dengan nomor perkara 108/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL.

Sejauh ini, KPK juga telah meminta Dirjen Imigrasi untuk mencegah AKBP Bambang Kayun bepergian ke luar negeri menyusul penetapannya sebagai tersangka. Pencekalan terhadap Bambang Kayun keluar negeri dilakukan selama enam bulan kedepan sejak 4 November 2022 hingga 4 Mei 2023. 

BERITALAINNYA
BERITATERKINI