Sidang Bharada E, Ahli Pidana: Hasil Tes Poligraf Bisa Jadi Alat Bukti Sah
SinPo.id - Ahli pidana yang juga Juru Bicara Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) Albert Aries menilai, hasil tes poligraf dapat menjadi alat bukti yang sah.
Albert menyebut, jika majelis hakim dapat menggunakan hasil tes itu sebagai bahan pertimbangan amar putusan suatu perkara.
"Ketika hasil pemeriksaan itu dibunyikan oleh keterangan ahli maka dia bisa menjadi alat bukti yang sah. dan sepenuhnya pertimbangannya otoritatif hakim untuk menilai," kata Albert saat menjadi saksi meringankan untuk Richard Eliezer alias Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 28 Desember 2022.
Meski begitu, kata Albert, bahwa hasil tes poligraf belum digolongkan secara rinci menjadi alat bukti atau barang bukti di dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"KUHAP membedakan alat bukti dengan barang bukti. Barang bukti diatur dalam Pasal 39 KUHAP, alat bukti diatur Pasal 184 KUHAP yang limitatif ada saksi ada surat ahli petunjuk keterangan terdakwa. Ketika ada metode seperti itu yang mungkin belum termaktub atau diatur dalam KUHAP karena prinsip hukum acara itu limitatif dan interaktif, terbatas dan memaksa," tuturnya.
Lebih lanjut, Albert menegaskan, beleid KUHAP yang diterapkan saat ini sudah usang dan tidak mengikuti perkembangan zaman. Namun, dia memandang, jika hasil tes poligraf memiliki kekuatan untuk dijadikan alat bukti.
"Saya perlu tegaskan bahwa petunjuk yang merupakan asesor evidence itu tidak bisa mendapatkan dari alat bukti ahli, tapi kedudukan yang sudah dibunyikan tadi memiliki kekuatan pembuktian sebagai alat bukti yang sah," kata Albert menegaskan.