KPK Kembali Periksa Seorang Saksi Terkait Kasus Suap Lukas Enembe

Laporan: Zikri Maulana
Rabu, 28 Desember 2022 | 18:52 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe/ Reuters
Gubernur Papua Lukas Enembe/ Reuters

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi dalam penyelidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pekerjaan atau proyek yang bersumber dari APBD Provinsi Papua, untuk tersangka Lukas Enembe (LE). 

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, saksi yang dipanggil KPK hari ini ialah karyawan swasta atas nama Kiki Otto Kurniawan. 

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi, Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu, 28 Desember 2022. 

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Lukas Enembe sebagai tersangka dalam perkara korupsi. Selain diduga menerima suap, Lukas Enembe juga diduga terima gratifikasi sebesar Rp1 miliar terkait proyek yang bersumber pada APBD Provinsi Papua.

Hingga kini, Gubernur Papua dua periode itu belum ditahan. KPK sejauh ini telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Lukas, baik sebagai saksi maupun tersangka. Namun, Lukas selalu mangkir dengan alasan kesehatan atau sakit.

KPK telah mengunjungi Lukas di kediamannya di Jayapura, Papua untuk memeriksa kondisi kesehatan dan melakukan penyidikan. KPK juga membawa serta tim dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI). sinpo

Komentar: