Ciptakan Ekosistem Ekspor yang Kondusif, Pemerintah Tetapkan Peraturan Baru

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 28 Desember 2022 | 14:24 WIB
Ilustrasi/Business West
Ilustrasi/Business West

SinPo.id -  Pemerintah telah menetapkan peraturan baru terkait ekspor melalui penetapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 155/PMK.04/2022, sebagai payung hukum yang lebih jelas dan tegas dalam upaya menciptakan ekosistem ekspor yang kondusif di Indonesia.

Menurut Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Kementerian Keuangan, Nirwala Dwi Heryanto, PMK tentang Ketentuan Kepabeanan di Bidang Ekspor tersebut merupakan penyempurnaan terhadap ketentuan kepabeanan terkait ekspor sebelumnya.

“Kami berupaya memberikan kepastian hukum untuk meningkatkan pengawasan dan pelayanan kepabeanan di bidang ekspor melalui penyederhanaan prosedur dan modernisasi sistem," kata Nirwala, Rabu 28 Desember 2022.

Ia menjelaskan bahwa PMK tersebut mengatur hal-hal yang lebih spesifik terkait proses ekspor barang, seperti penegasan ketentuan dan mekanisme penyampaian pemberitahuan ekspor barang (PEB) yang dapat dilakukan secara berkala untuk barang-barang tertentu.

Kemudian ketentuan ekspor konsolidasi dan kewajiban konsolidatornya, penegasan mekanisme penjaluran dan pemeriksaan fisik barang, ketentuan pemuatan dan pengangkutan barang, hingga upaya mendukung perbaikan sistem logistik melalui National Logistic Ecosystem (NLE).

"PMK ini akan berlaku sejak tanggal 1 Januari 2023, dan kepada masyarakat khususnya para pelaku ekspor agar dapat memahami dan menaati ketentuan baru yang berlaku," paparnya.

Oleh karena itu, Nirwala berharap dengan berlakunya peraturan baru tersebut, dapat memberikan payung hukum yang jelas serta kemudahan dalam ekspor, agar berdampak positif terhadap percepatan arus logistik, sehingga mampu membentuk ekosistem ekspor yang kondusif.sinpo

Komentar: