47 Tahanan Korupsi Rayakan Natal, KPK Ajak Insaf dan Kooperatif

Laporan: Sinpo
Senin, 26 Desember 2022 | 02:08 WIB
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)
Ilustrasi KPK (SinPo.id/Anam)

SinPo.id -  Sebanyak 47 tahanan korupsi merayakan Natal. Mereka tersebar di Rutan KPK Merah Putih, Pomdam Jaya Guntur dan Kaveling C1.

"Dalam rangka peringatan Hari Raya Natal 2022, KPK memfasilitasi para Tahanan untuk melaksanakan ibadah dan menerima kunjungan tatap muka dari keluarga serta para kerabat," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya pada Minggu 25 Desember 2022. 

KPK memfasilitasi tahanan untuk melakukan ibadah Misa natal. Selain itu, tahanan  diperkenankan tatap muka secara langsung dengan keluarganya.

Kunjungan tatap muka itu sendiri dilakukan pada Minggu pagi. Masing-masing tahanan mendapat jatah bertemu selama dua jam dengan tiga orang pihak keluarganya. Kunjungan dimulai pada pukul. 10.00-12.00 WIB, dengan terlebih dulu dilakukan pendaftaran yang telah dibuka sejak pukul. 07.30 WIB dan penitipan makanan hingga pukul. 09.30 WIB.

Setelah itu, para tahanan diberikan kesempatan untuk melakukan ibadah natal pada Minggu siang. Tahanan melaksanakan Ibadah Natal pada pukul 13.30-15.00 WIB di ruang tatap muka Rutan KPK pada Gedung Merah Putih. Ibadah berlangsung khidmat bersama Pendeta Selvanus Tuhumena dari GMII (Gereja Misi Injil Indonesia). 

"Sejumlah 47 Tahanan memanfaatkan momentum ini untuk menerima kunjungan dari 143 orang yang berkunjung pada Rutan KPK dengan rincian Gedung Merah Putih 52 orang; Pomdam Guntur 48 orang; dan Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (C1) 43 orang," jelas dia.

KPK berharap momentum Hari Natal dijadikan sebagai refleksi dari para tahanan untuk menjauhi sifat dan perilaku koruptif yang dilarang agama. Ia menyebut korupsi juga telah merampas hak orang lain. Refleksi itu nantinya dapat menjadi titik balik bagi para koruptor tersebut untuk insaf dan tidak mengulangi perbuatannya. Ia juga berharap agar mereka kooperatif dalam proses penegakan hukum yang tengah berlangsung.

"Karena dengan korupsi, artinya seseorang telah mengambil hak orang lain baik secara langsung maupun tidak langsung. Refleksi ini semoga juga bisa menjadi titik balik bagi para terduga pelaku korupsi, untuk segera menginsafi segala perbuatannya, kooperatif dalam mengikuti proses penegakan hukumnya, serta nantinya lahir kembali menjadi pribadi yang jujur berintegritas," ujarnyasinpo

Komentar: