Kemenkeu Sebut UU Pemda dan Perimbangan Keuangan Jadi Fundamental Desentralisasi Ekonomi

Laporan: Galuh Ratnatika
Jumat, 23 Desember 2022 | 19:09 WIB
Wamenkeu Suahasil Nazara/ SinPo.id
Wamenkeu Suahasil Nazara/ SinPo.id

SinPo.id - Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 1999 Tentang Pemerintah Daerah dan UU Nomor 25 Tahun 1999 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah disebut dapat menjadi fundamental desentralisasi di Indonesia.

Menurut Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu) Suahasil Nazara, desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia, menggunakan desentralisasi tata kelola pemerintahan dan desentralisasi keuangan negara.

“Kita di Kementerian Keuangan merasanya tugas kita desentralisasi fiskal, tapi sebenarnya yang dimaksudkan di 1999 itu desentralisasinya adalah desentralisasi ekonomi untuk menuju kesejahteraan Indonesia," kata Wamenkeu, Jumat, 23 Desember 2022.

Ia menilai desentralisasi ekonomi bukan hanya sekadar desentralisasi fiskal. Karena desentralisasi fiskal dan desentralisasi sosial politik pemerintahan merupakan alat untuk mendesentralisasi pemahaman, mengenai kesejahteraan masyarakat dan ekonomi yang dilakukan secara bersamaan.

“Ada kesejahteraan masyarakat yang elemennya itu sangat dekat dengan pemerintah daerah sehingga harus dikerjakan oleh pemerintah daerah. Ada kesejahteraan masyarakat yang agak sedikit distance, itulah yang kemudian ditaruh di dalam kewenangan pemerintah pusat," paparnya.

Oleh karena itu, kata Wamenkeu, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah menggunakan dasar fundamental yang sama dengan UU 22 Tahun 1999 dan UU 25 Tahun 1999.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI