Masih Buron, KPK Tetapkan Bupati Ricky Ham Pagawak Tersangka Pencucian Uang

Laporan: Khaerul Anam
Jumat, 23 Desember 2022 | 17:05 WIB
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam
Gedung KPK/ SinPo.id/ Khaerul Anam

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Mamberamo Tengah Ricky Ham Pagawak (RHP) tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Penetapan tersangka itu setelah penyidik menemukan bukti adanya pengalihan hasil korupsi pada aset bernilai ekonomis yang dilakukannya.

"Sehingga KPK kembali terbitkan surat perintah penyidikan baru dengan tersangka RHP selaku Bupati Mamberamo Tengah dengan sangkaan pasal TPPU," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Jumat, 23 Desember 2022.

Ali menjelakan, sejauh ini tim penyidik sudah melakukan penyitaan beberapa aset milik Ricky Ham yang disamarkan, di antaranya berupa delapan bidang tanah dan bangunan, serta lima unit mobil.

"Kami berharap masyarakat turut berperan dengan melaporkan dugaan aset milik tersangka kepada KPK," ujarnya.

Buronan KPK

Saat ini Ricky Ham Pagawak diketahui masuk dalam daftar pencarian orang atau DPO oleh KPK setelah ditetapkan tersangka pada kasus suap pada proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah.

Ricky Ham diduga melairikan diri ke negara tetangga yaitu Papua Nugini. KPK sejahuh ini masih terus melakukan pencarian keberadaan Ricky Ham. KPK meminta kepada masyarakat untuk menyampaikan informasi keberadaannya.

"Informasi keberadaan tersangka yang saat ini telah ditetapkan DPO oleh KPK beberapa waktu yang lalu," kata Ali.

Ali menambahkan, KPK bertekat akan terus mengejar Ricky Ham Pagawak dan melakukan penyitaan aset yang diduga hasil dari korupsi.

Untuk itu, kata Ali, KPK juga mengingatkan kepada siapapun dilarang dengan sengaja menghalangi proses penegakan hukum oleh KPK karena itu diancam pidana sebagaimana UU Tipikor.

Pada kasus dugaan suap proyek pengerjaan infrastruktur di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mamberamo Tengah, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka termasuk Bupati Mamberamo Tengah, Ricky Ham Pagawak.

Tiga tersangka laknnya yaitu Direktur Utama PT Bina Karya Raya (BKR) Simon Pampang, Direktur PT BAP Bumi Abadi Perkasa (BAP) Jusieandra Pribadi Pampang, dan Direktur PT Solata Sukses Membangun (SSM) Marten Toding. Ricky Ham Pagawak diduga menerima suap sebesar Rp24,5 miliar dari tiga tersangka lainnya untuk pengerjaan proyek insprastruktur di Mamberamo Tengah.
 sinpo

Komentar: