Pembatasan Pembelian Gas Subsidi diharapkan Tak Menyulitkan UMKM
SinPo.id - Kebijakan pemerintah menerapkan pembatasan pembelian gas subsidi ukuran 3 kilogram diharapkan tak menyulitkan masyarakat miskin dan usaha mikro kecil menengah atau UMKM. LPG merupakan kebutuhan pokok masyarakat, terlebih tabung LPG 3 kilogram yang diperuntukan untuk masyarakat miskin, rentan, dan usaha mikro.
"Jangan sampai pembatasan ini membuat banyak usaha mikro gulung tikar,” kata anggota Komisi VII DPR RI Sartono, Kamis 22 Desember 2022.
sartono juga meminta semua pihak memahami peningkatan volume konsumsi LPG 3 kilogram yang disebabkan oleh perluasan wilayah program konversi Minyak Tanah (Mitan) ke LPG 3 kilogram, dan pertumbuhan kebutuhan konsumsi masyarakat.
"Namun dengan disparitas harga yang jauh antara LPG subsidi dan non-subsidi, membuat banyak pelanggan LPG non-subsidi bermigrasi ke LPG subsidi," ujar Sartono menambahkan.
Tercatat pemerintah melalui PT Pertamina (Persero) akan menerapkan aturan pembelian LPG 3 kilogram dengan membawa KTP untuk pendataan. Aturan ini diberlakukan bertahap di seluruh Indonesia mulai tahun 2023 mendatang.
Kebijakan itu dilakukan untuk menyinkronkan dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE). Sehingga data P3KE akan di-input ke dalam situs Subsidi Tepat milik Pertamina.