KPU Libatkan Ahli Tetapkan Dapil DPR dan DPRD di Pemilu 2024

Laporan: Khaerul Anam
Kamis, 22 Desember 2022 | 00:55 WIB
KPU RI/SINPO
KPU RI/SINPO

SinPo.id -  KPU RI melibatkan ahli kepemiluan menetapkan penentuan daerah pemilihan (Dapil) untuk jumlah alokasi kursi anggota DPR RI dan DPRD provinsi. Upaya itu dilakukan menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memberikan kewenangan KPU menyusun dapil pada Pemilu 2024 mendatang.

"Kami sudah melakukan rapat pleno untuk bagaimana tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Di antaranya adalah kami memohon meminta bantuan kepada para ahli kepemiluan yang memang konsentrasinya dalam kajian-kajian daerah pemilihan," kata Ketua KPU Hasyim Asyari dalam keterangannya seperti dikutip, Kamis, 21 Desember 2022.

Hasyim menjelaskan ahli tersebut terdiri dari  Profesor Ramlan Surbakri selaku guru besar di ilmu politik di Unair. Kemudian ahli dari Universitas Airlangga Surabaya,  Ahsanul Minan selaku dosen di Fakultas Hukum Universitas NU Indonesia atau Unsyiah.

"(Ahli,-red) yang ketiga ada Mas Didik Supriyanto, dan yang keempat Mas Sidik Pramono," ujarnya.

Pandangan para ahli kepemiluan tersebut, kata Hasyim, sebagai upaya KPU untuk menyusun rumusan dapil yang tepat dan menentukan alokasi kursi dapil DPR RI dan DPRD provinsi pada Pemilu 2024.

"Sekiranya ada penyesuaian-penyesuaian, misalnya dengan adanya Daerah Otonomi baru (DOB) atau sesuai dengan dinamika, situasi dan kondisi yang terjadi di lapangan," ucapnya.

Hasyim menegaskan, KPU akan mengambil sejumlah langkah-langkah, membentuk
tim yang akan bekerja berdasarkan timeline. Kemudian hasil kerja-kerja ini akan dijadikan
bahan untuk penyusunan Peraturan KPU (PKPU).

Selanjutnya akan diadakan Focus Group Discussion (FGD) sebanyak dua kali dengan para ahli dengan melibatkan partai politik peserta pemilu.

"Setelah itu dirapikan dan akan dibawa ke uji publik di tingkat nasional untuk dapil DPR dan tingkat provinsi untuk dapil DPRD Provinsi. Kemudian diusulkan ke RDP untuk konsultasi,” kata Hasyim.

Menurutnya masukan para ahli dan partai politik dalam menyusun PKPU dapil dan alokasi kursi sangat diperlukan, mengingat dapil adalah salah satu aspek strategis dan penting dari sistem pemilu dan menentukan wajah sistem pemilu Indonesia.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI