KPAI Kecam Aksi KDRT Terhadap Anak yang Viral di Media Sosial

Laporan: Galuh Ratnatika
Rabu, 21 Desember 2022 | 10:48 WIB
Ilustrasi KDRT anak/ Shutterstock
Ilustrasi KDRT anak/ Shutterstock

SinPo.id - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengecam aksi kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan seorang ayah kepada anaknya dalam sebuah video yang beredar di media sosial.

Dugaan penganiayaan itu dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh oleh ibu korban yang berinisial KEY. Polisi menyebut dugaan pemukulan tersebut terjadi sepanjang tahun 2021 hingga 2022 di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

"Dalam laporannya, pelaku diduga memukul hingga menendang sang anak. Sementara anak korban sudah mendapatkan pendampingan psikologi dari P2TP2A DKI Jakarta," kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti, Rabu, 21 Desember 2022.

Ia juga mengingatkan pihak kepolisian untuk menggunakan pasal 76C Jo 80 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo 44 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 dan Jo pasal 335 KUHP mengenai penghapusan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

"Dengan tambahan pemberat hukuman tersebut, diharapkan para orangtua tidak melakukan kekerasan apapun dengan dalih mendidik atau mendisiplinkan anak, sekalipun anak tersebut dianggap bandel atau nakal," paparnya.

Menurutnya, masih banyak cara lain dalam mendidik anak dengan melakukan pengasuhan yang positif, dan tanpa kekerasan. Sehingga tidak merusak fisik dan psikis anak, agar tumbuh kembang anak menjadi optimal.

"Bagi para orangtua yang melakukan kekerasan terhadap anaknya, maka siap-siap berurusan dengan penegak hukum dan siap menghadapi pasal berlapis dalam UU PA dan UU KDRT," ungkapnya.

Lebih lanjut, Retno mengimbau kepada masyarakat untuk tidak lagi menyebarluaskan video yang sudah beredar tersebut. Karena saat ini kasus telah ditangani oleh pihak kepolisian, dan gelar perkara untuk menindaklanjuti kasus itu naik ke penyidikan juga akan segera dilakukan.

"Maka saya kepada masyarakat yang mendapat kiriman video tersebut untuk tidak membagikan ulang kiriman tersebut, stop di anda atau kita.  Karena jika anak-anak lainnya melihat video kekerasan itu, dapat berpotensi berdampak psikis pada anak," katanya menambahkan.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI