Tergolong Tajir, Harta Kekayaan Kasatpol PP Mencurigakan
SinPo.id - Harta Kekayaan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) DKI Jakarta, Arifin berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2021 mencapai Rp24,5 miliar. Kekayaan Arifin itu tergolong tinggi dibanding kekayaan pejabat di DKI Jakarta.
"Tinggi angka kekayaan yang dimiliki oleh Kasatpol PP Arifin itu sangat mencengangkan. Angka tinggi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan dan kecurigaan tentang cara Arifin mendapatkan kekayaan itu," kata Ketua Forum Warga Kota (Fakta), Azas Tigor Nainggolan Selasa 20 Desember 2022.
Tercatat Arifib memiliki aset berupa dua bidang tanah serta tujuh bidang tanah dan bangunan yang tersebar di beberapa wilayah.
Hal itu juga menjadi pertanyaan Tigor, sumber kekayaan itu didapat. Apa lagi jika dibandingkan jumlah kekayaan Arifin dengan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) yang kini menjabat Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali yang memiliki kekayaan Rp4,6 miliar.
Menurut Tigor, berdasarkan Pergub 64 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 19 Tahun 2020 tentang Tambahan Penghasilan Pegawai, PNS DKI yang mendapatkan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) adalah Sekda sebesar Rp127.710.000. Setelah itu adalah Asisten Sekda sebesar Rp63.900.000 dan Kepala Dinas kisaran Rp55 juta hinga Rp60 juta.
Sedangkan untuk gaji pokok para kepala dinas dan pejabat eselon II di lingkup Pemprov DKI Jakarta bekisar Rp3.044.300 hingga Rp5.901.200 per bulan. "Mengukur dari aturan ini, Arifin yang baru 2019 diangkat oleh gubernur Jakarta saat itu menjadi Kasatpol PP, kok harta kekayaannya bisa sedemikian besarnya," kata Tigor menegaskan.
Tigor juga menyinggung prestasi kerja Arifin sebagai Kasatpol PP sangat minim. Hal itu dibuktikan banyak pengaduan masyarakat Jakarta tentang hancurnya trotoar akibat dikuasai oleh pedagang kaki lima.
"Hingga saat ini terkesan Satpol PP membiarkan pedagang kaki lima merajalela, menduduki trotoar seperti terjadi di kawasan Kota Tua dan kawasan sekitar Grand Indonesia," katanya.
Ia meminta Inspektorat DKI Jakarta agar dapat melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi harta kekayaan yang dimiliki para pejabat Pemprov DKI.