Jadi Tersangka Suap, Hakim Edy Diduga Menerima Rp3,7 Miliar

Laporan: Khaerul Anam
Senin, 19 Desember 2022 | 19:14 WIB
Penahanan Hakim Yustisia MA Edy Wibowo, (SinPo.id/Khaerul Anam)
Penahanan Hakim Yustisia MA Edy Wibowo, (SinPo.id/Khaerul Anam)

SinPo.id -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut Hakim Yustisial Edy Wibowo (EW) telah menerima uang suap Rp3,7 Miliar untuk membatalkan putusan pailit sebuah yayasan rumah sakit. Kini lembaga anti rasuah telah menahan Edy Wibowo setelah ditetapkan dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA).

"Diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar kepada Edy Wibowo yang menjabat Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti MA," kata Ketua KPK Firli Bahuri kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.

Menurut Firli, uang itu untuk membatalkan putusan pailit Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (RS SKM). Firli menjelaskan, kasus ini berawal dari adanya gugatan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) ke Pengadilan Negeri Makasar yang diajukan oleh PT Mulya Husada Jaya (MHJ), sebagai pihak Pemohon dengan Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM)sebagai termohon.

Selama proses persidangan sampai dengan agenda pembacaan putusan, Majelis Hakim kemudian memutuskan bahwa Yayasan Rumah Sakit SKM dinyatakan pailit dengan segala akibat hukumnya.

"Atas putusan tersebut, pihak Yayasan Rumah Sakit SKM lantas mengajukan upaya hukum kasasi ke MA yang salah satu isi permohonannya agar putusan ditingkat pertama di tolak dan memutus Yayasan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit," ujar Firli menjelaskan.

Kemudian, sekitar Agustus 2022, diduga perwakilan dari Yayasan Rumah Sakit SKM yaitu Wahyudi Hardi selaku ketua yayasan menjalin komunikasi dan bertemu dengan Muhajir Habibie (MH) dan Albasri (AB) selaku PNS pada MA untuk membantu dan memonitor serta mengawal proses kasasi.

Dalam pertemuan itu diduga juga ada kesepakatan dengan Muhajir dan Albasri sebagai perwakilan sekaligus orang kepercayaannya Edy Wibowo. Mereka berdua juga menjadi perantara pemberian sejumlah uang.

"Sebagai tanda jadi kesepakatan, diduga ada pemberian sejumlah uang secara bertahap hingga mencapai sekitar Rp3,7 Miliar," kata Firli menambahkan.

Adapun serah terima uang diduga dilakukan selama proses kasasi masih berlangsung di MA. Pemberian sejumlah uang tersebut diduga untuk mempengaruhi isi putusan.

Setelah uang diberikan, maka putusan kasasi yang di inginkan Wahyudi Hardi dikabulkan dan isi putusan menyatakan Rumah Sakit SKM tidak dinyatakan pailit.

Tersangka EW bersama-sama MH dan AB disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a dan b Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.sinpo

Komentar: