Ketua MPR Ingatkan Laksamana Yudo Soal Segudang PR Panglima TNI
SinPo.id - Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengingatkan sejumlah pekerjaan rumah (PR) yang sudah menanti Laksamana Yudo Margono setelah resmi menjadi Panglima TNI baru. Salah satunya, mengamankan situasi Tanah Air menjelang Pemilu 2024.
"Memasuki tahun politik 2023, kondusifitas bangsa akan kembali menghangat. TNI harus tetap menjaga netralitas, jangan sampai dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu yang ingin mencari keuntungan dengan menarik TNI dalam politik praktis," kata Bamsoet melaui keterangan tertulis, Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Selain itu dari faktor eksternal, TNI harus senantiasa mewaspadai sekaligus siap sedia mengantisipasi berbagai kemungkinan yang terjadi di kawasan Laut Natuna Utara yang masih berpotensi dihadapkan pada berbagai konflik akibat ketegangan yang terjadi di Laut China Selatan.
"Prinsipnya, tidak boleh ada sejengkal pun tanah, air, dan udara Indonesia yang diambil oleh pihak asing," ujar Bamsoet.
Wakil Ketua Umum Partai Golkar ini juga menyebut faktor eksternal lain yang juga perlu diwaspadai adalah meningkatnya eskalasi ketegangan di Taiwan dan semenanjung Korea, hingga konflik bersenjata di beberapa negara, seperti Yaman, Ethiopia, Afghanistan, Myanmar, serta khususnya Rusia-Ukraina.
Menurut dia, TNI juga harus siap menghadapi perkembangan zaman. TNI diyakini bakal dihadapkan pada berbagai tantangan yang lebih kompleks, lebih canggih, dan lebih rumit. Termasuk, ancaman dan rongrongan dari dengan Kelompok kriminal bersenjata (KKB) di Papua.
"Kedaulatan bangsa dan negara tidak boleh hanya bertumpu pada kekuatan fisik militer, karena potensi ancaman akan hadir dalam berbagai aspek, baik ekonomi, sosial-budaya, politik-ideologi, dan berbagai ancaman lainnya yang bersifat soft power. Karena itu, TNI juga perlu semakin mewaspadai ancaman nirmiliter yang merusak ideologi negara," kata Bamsoet.
Bamsoet menjelaskan tantangan lain yang dihadapi Laksamana Yudo, yakni mendukung maju, tumbuh, dan berkembangnya industri pertahanan nasional yang dilakukan pelaku usaha swasta dalam negeri. Sebagaimana sudah ditegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi), pemenuhan Alat Peralatan Pertahanan dan Keamanan (Alpalhankam) harus diprioritaskan dari dalam negeri, baik melalui BUMN maupun dari pelaku usaha swasta nasional.
"Masuknya peran swasta dalam industri pertahanan nasional telah memiliki landasan hukum, yakni sejak diundangkannya UU Cipta Kerja Nomor 11 Tahun 2020. Secara spesifik diatur dalam pasal 74 UU Cipta Kerja sebagai revisi dari regulasi terdahulu, yaitu pasal 11 ayat (1) huruf a UU No 16/2012 tentang Industri Pertahanan. Selain untuk memperkuat kedaulatan industri pertahanan dalam negeri, keterlibatan swasta dalam industri pertahanan juga bisa menjadi penopang perekonomian nasional. Sekaligus mengurangi beban pengeluaran negara dalam membangun jaringan pasokan komponen industri pertahanan," tegas Bamsoet.