KPK Kembali Tetapkan Hakim Yustisial Sebagai Tersangka Suap di MA
SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menetapkan seorang hakim sebagai tersangka terkait kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).
Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan tersangka baru ini merupakan hakim yustisial. Namun, untuk identitas KPK belum dapat membeberkannya.
"Saat ini KPK telah menetapkan satu orang hakim yustisi di MA sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan di Jakarta, Senin, 19 Desember 2022.
Ali menjelaskan penetapan ini merupakan pengembangan dari penyidikan terhadap 13 tersangka sebelumnya. Sejauh ini lembaganya telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menyeret hakim yustisial ini.
KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka baru saat penyidikan dinilai cukup dan penyidik KPK melakukan penahanan. Selain itu, kata Ali, KPK juga meminta dukungan publik agar penanganan perkara ini bisa terus berlanjut dan sesuai ketentuan hukum.
“Dukungan publik, tentu KPK sangat harapkan,” ujar Ali.
KPK sebelumnya telah menahan dua hakim agung, dua hakim yustisial MA, sejumlah pegawai negeri sipil (PNS) di MA, dua pengacara, dan sejumlah pihak swasta sebeagai pemberi suap.
Mereka terseret dalam suap pengurusan perkara kasasi perdata dan pidana serta Peninjauan Kembali (PK) Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Adapun nama-nama para tersangka tersebut yaitu Hakim Agung MA, Gazalba Saleh dan dua bawahannya selaku Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kamar Pidana Prasetio Nugroho yang juga diketahui sebagai asisten Gazalba dan Staf Gazalba Saleh, Redhy Novarisza.
Sementara itu, 10 orang tersangka pada penetapan sebelumnya, yaitu sebagai penerima suap Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).
Sebagai pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.
Adapun penetapan para tersangka ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan lembaga antirasuah sejak Rabu, 21 September 2022 di wilayah Jakarta dan Semarang.