Firmandez: SDA Harus Dikelola Sepenuhnya oleh Negara

Redaksi
Senin, 27 November 2017 | 11:33 WIB
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Jakarta, sinpo.id - Fimandez yang merupakan Anggota Komisi V DPR RI menegaskan, bahwa negara harus melindungi Sumber Daya Air (SDA) untuk kepentingan masa depan. Karena air merubakan kebutuhan esensial rakyat. Oleh karena itu, pengelolaan SDA tidak boleh untuk profit oriented.

Ia melanjutkan, bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) SDA masih dibahas Komisi V DPR RI bersama Pemerintah, setelah sebelumnya Undang Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2004 tentang SDA dibatalkan secara keseluruhan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena air tidak boleh dibebaskan pengelolaanya kepada swasta.

“Air harus dikelola oleh negara untuk pemenuhan keutuhan rakyat, bukan dibebaskan pengelolaannya kepada swasta. Pengelolaan air tidak boleh untuk profit oriented, karena akan merugikan masyarakat banyak,” papar Firmandez kepada sinpo.id melalui keterangan tertulisnya, Senin (27/11/2017).

Politisi Golkar ini menuturkan, bahwa RUU SDA yang sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) itu lebih menekankan kehadiran negara dalam pengelolaan air bagi kemakmuran rakyat, sebagaimana diamanatkan dalam pasal 33 ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan bahwa bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.

Dalam membahas RUU SDA tersebut, Komisi V DPR RI telah melakukan serangkaian tahapan, mulai dari Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU), hingga Focus Group Discussion (FGD) baik dengan kalangan praktisi maupun akademisi. Bahkan Komisi V baru-baru ini mempelajari regulasi terkait pemanfaatan sumber daya air di Kanada.

Menurutnya, persoalan air merupakan masalah krusial yang harus ditangani negara. Kalau tidak diatur dengan regulasi yang kuat dari sekarang, maka 50 tahun yang akan datang, persoalan krisis air akan menjadi masalah nasional.

“Distribisu air yang tidak merata akan menjadi masalah di kemudian hari. Akan terjadi migrasi besar masyarakat dari daerah yang mengalami krisis air ke daerah sumber air. Akan terjadi perebutan sumber daya air nantinya. Makanya dari sekarang negara harus menjamin sebaran air yang merata bagi rakyat yang diperkuat dengan aturan khusus. Rakyat harus bisa memperoleh air dengan mudah, sehat, dan murah,” tegasnya.

Beliau juga mengungkapkan, setelah dalam Kunjungan Kerja (Kunker) ke Kanada, tim Komisi V menilai negara Amerika Utara tersebut memiliki kebijakan implementasi yang baik tentang penyelenggaraan dan pemanfaatan sumber daya air.

“Beberapa hal bisa kita adopsi. Saya berharap RUU SDA ini bisa segera dibawa ke paripurna untuk disahkan, agar ada jaminan perlindungan kebutuhan air bagi rakyat,” tutupnya.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI