Ibadah Natal, Gereja Katedral Jakarta akan Ikuti Aturan Pemerintah

Laporan: Sinpo
Sabtu, 17 Desember 2022 | 20:46 WIB
Suasana ibadah di Gereja Katedral Jakarta/ Instagram Katedral Jakarta
Suasana ibadah di Gereja Katedral Jakarta/ Instagram Katedral Jakarta

SinPo.id -  Kementerian Agama menetapkan tidak ada pembatasan kapasitas saat pelaksanaan ibadah Natal 2022. Keputusan ini diambil sesuai dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

Menanggapi hal tersebut, Gereja Katedral Jakarta mengapresiasi keputusan Kemenag. Katedral memastikan akan mengikuti aturan terbaru soal kapasitas Gereja saat penyelenggaraan ibadah Natal 2022.

"Kami akan mengikuti aturan yang diterapkan," ujar Humas Gereja Katedral Jakarta, Susyana Suwadie dalam keterangannya, Sabtu, 17 Desember 2022.

Pelaksanaan ibadah Natal 2022 di Gereja Katedral Jakarta, kata Susyana, akan dibagi dalam tiga beberapa sesi. Untuk Misa Malam Natal sendiri akan dibagi ke dalam tiga sesi.

"Sesi pertama pukul 16.30 WIB yang dikhususkan bagi Lansia dan digelar secara luring, pukul 19.00 WIB (luring dan daring), dan 21.30 WIB (luring)," jelasnya.

"Sementara pada pelaksanaan Misa Natal (25/12/2022) dilaksanakan 08.30 WIB (misa pontifikal daring dan luring), 11.00 WIB (misa anak-anak secara luring), dan 17.00 WIB (luring dan daring)," sambung Susyana.sinpo

Komentar: