Permasalahan Guru Honorer Masih Jadi Catatan yang Harus Diselesaikan Negara
Jakarta, sinpo.id - Dalam memperingati hari guru yang jatuh pada Sabtu (25/11/2017), tentu kita sebagai anak bangsa sangatlah beruntung bisa mengecap pendidikan yang diajarkan oleh guru-guru berkualitas yang bangsa ini punya.
Di tengah sanjungan dan rasa terimakasih yang diucapkan, ternyata masih terdapat bayang-bayang masalahan terkait guru yang masih berstatus honorer.
"Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melansir saat ini masih terdapat 988.000 guru yang masih berstatus honorer di Indonesia. Ini persoalan krusial yang harus segera negara bereskan," ungkap anggota Komisi X DPR RI, Anang Hermansyah melalui keterangan tertulisnya, Minggu (26/11/2017).
Menurut dia, profesi guru merupakan ujung tombak dalam pembentukan sumber daya manusia Indoneaia yang handal. Cukup ironi, kata Anang, jika profesi guru justru menjadi profesi kelas kedua lantaran keberpihakan negara yang belum maksimal.
"Regulasi tentang guru yakni UU No. 14 Tahun 2005 merupakan sikap konstitusi kita dalam memperlakukan guru dan dosen. Tapi kenyataannya kita masih belum memuliakan mereka dengan persoalan guru honorer yang masih sangat krusial," tambah Anang.
Anang pun berharap agar DPR bersama pemerintah dapat merumuskan formulasi konkret atas persoalan yang terjadi di profesi guru. Menurut dia, pemerintah harus menjadikan persoalan guru honorer sebagai skala prioritas yang harus diselesaikan.

