DPR Dukung Langkah Jokowi Hadapi Gugatan Nikel di WTO

Laporan: Juven Martua Sitompul
Sabtu, 17 Desember 2022 | 17:32 WIB
Abdul Wahid/parlementaria
Abdul Wahid/parlementaria

SinPo.id -  Langkah Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang bakal mengajukan banding atas putusan sengketa terkait larangan ekspor nikel dalam bentuk bahan mentah (raw material) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) di dukung.

Jokowi tak boleh menyerah memperjuangkan kebijakan hilirisasi sumber daya alam demi kepentingan nasional.

Jokowi mengeluarkan dua langkah penting dan strategis melawan putusan tersebut. Pertama, Indonesia akan mengajukan banding usai kalah di WTO. Kedua, ada kemungkinan pemerintah menaikkan pajak ekspor bijih nikel sebagai cara untuk melanjutkan hilirisasi salah satu mineral logam tersebut.

"Dua langkah itu sudah tepat, artinya ada dua opsi bahwa bagusnya kita banding dan banding itu status quo sambil kita siapkan semua perangkat smelter itu untuk hilirisasi. Artinya kita masih ada waktu untuk persiapan hilirisasi dan saat itu kan sudah matang banget dan itu langkah yang paling tepat,” kata anggota Komisi VII DPR RI Abdul Wahid saat dihubungi, Sabtu, 17 Desember 2022.

Politikus PKB ini bahkan mendorong pemerintah tak segan mengambil langkah kedua, yakni menaikkan pajak eskpor bahan mentah nikel jika banding pemerintah ditolak. Apalagi, keputusan negara tidak bisa diintervensi oleh pihak manapun, termasuk WTO.

"Jika seandainya kita kalah ya kita harus menaikkan ekspor bahan baku nikel itu lebih tinggi pajaknya, pajak ekspornya lebih tinggi karena itu kebijakan negara. Artinya, negara enggak boleh kalah dalam hal ini dari sistem perdagangan internasional,” kata dia.

Abdul menyatakan komitmen Jokowi untuk tidak gentar menghadapi gugatan WTO patut diapresiasi. Sebab, selain melindungi sumber daya alam dan kesejahteraan rakyat, kebijakan itu mendorong Indonesia menjadi negara maju serta menciptakan lapangan kerja yang banyak.

"Karena kita kan melindungi negara, berkewajiban melindungi warganya dan seluruh tumpah darah dan tanah airnya. Nah potensi sumber daya alam yang itu kan bagian dari menjaga keutuhan bangsa maka langkah-langkah itu harus dilakukan. Itu langkah yang paling tepat,” kata dia.

Dengan menaikkan pajak ekspor, kata dia, pemerintah mememiliki kesempatan untuk mengolah bahan nikel sendiri. Sehingga, yang diekspor adalah bahan jadi.

“Jika ekspor bahan baku mentah itu lebih tinggi umpamanya dari pajak, maka bahan yang sudah jadi dengan sendirinya mau enggak mau ya tentu harus diolah dulu baru diekspor,” ujarnya.

Abdul menjelaskan kenaikan pajak ekspor bahan mentah nikel tidak akan berpengaruh pada investasi di Indonesia. Sebab, pemerintah akan melakukan hilirisasi dan itu sangat menguntungkan Indonesia.

“Enggak lah karena kita sudah siap untuk hilirisasi, enggak akan ada begitu (pengaruh investasi) karena itu kita melindungi produk-produk kita, pingin add value dari sebuah kegiatan eksplorasi sumber daya alam, itu baru bisa menggerakkan pertumbuhan ekonomi kalau dimaksimalkan dengan efektif dan efisien,” kata dia.

Menurut Abdul, harus ada strategi dalam menghadapi keputusan WTO atas hasil kekayaan alam Indonesia. Strategi ini penting agar Indonesia tidak didikte oleh pihak manapun, termasuk soal larangan ekspor bahan mentah nikel.

"Tentu itu harus ada strateginya, yang pertama penyematan modal begitu juga dengan sumber manusianya, tentu bagian yang tidak terpisahkan dari sebuah strategi yang harus kita implementasikan atau harus kita eksekusi,” kata dia.

Abdul memastikan Komisi II DPR RI mendukung penuh langkah pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi menghadapi WTO untuk melindungi sumber daya alam Indonesia.

“Iya harus dilawan, kita nggak boleh tunduk dari sistem ekonomi dunia selagi ada peluang, ya kita ambil peluang itu,” tegas Abdul.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI