DPR Yakin PP Pemenuhan Kewajiban Perpajakan Percepat Pengembalian Uang Negara
SinPo.id - Dewan perwakilan rakyat di Senayan mendukung penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan. Peraturan pemerintah itu diyakini mempercepat pengembalian uang negara.
"Perlu penindakan yang tegas dan cepat agar kerugian ini bisa segera dikembalikan," kata anggota DPR RI fraksi Partai Golkar, Puteri Antetta Komarudin kepada SinPo.id, Jakarta, Jumat, 16 Desember 2022.
Puteri menilai keberadaan pengemplang pajak jelas merugikan keuangan negara. Khususnya, dari sisi penerimaan pajak. Anggota Komisi XI ini juga menyebut ada banyak pengemplang pajak yang menghindari proses hukum.
“Bahkan mereka bahkan melarikan diri ke luar negeri,” kata Puteri menambahkan.
Menurut Puteri, ketentuan dalam peraturan itu tidak dikenakan kepada setiap tersangka, namun bagi mereka yang tidak menunjukkan kerja sama dengan penegak hukum untuk memenuhi panggilan.
Puteri berharap penerbitan PP yang mengatur publikasi pengemplang pajak ini bisa memberikan efek jera. Tak hanya bagi tersangka, aturan ini juga berlaku bagi pihak-pihak yang mencoba kabur dari kewajiban pajak.
"Tapi tentu pelaksanaannya saya harap sesuai ketentuan yang ada untuk menjaga asas praduga tak bersalah. Dengan didukung bukti yang kuat, tersangka dapat menjalani proses hukum dan menjalankan hukuman sesuai putusan pengadilan," kata Puteri menambahkan.
Tercatat, Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerbitkan aturan baru tentang perpajakan. Ketentuan pengatuan perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
Salah satu poinnya mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media. Poin itu menyebutkan, penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. “Apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," tulis pasal 61 dalam aturan itu.
PP itu juga menjelaskan penetapan sebagai tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa, mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional,"