92 PMI dari Depot Imigresen Tawau Dipulangkan ke Tanah Air
SinPo.id - Konsulat RI Tawau kembali memfasilitasi pemulangan 92 orang WNI/PMI bermasalah dari Depot Imigresen Tawau (DIT) yang telah selesai menjalani proses hukum dan selanjutnya dideportasi oleh pihak pemerintah Malaysia pada Kamis 15 Desember 2022.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut dari Pelabuhan Tawau ke Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara, menggunakan Ferry penyeberangan yang disediakan secara khusus.
Para WNI yang dideportasi kali ini terdiri dari 70 orang pria, 20 orang Wanita, 1 anak laki-laki dan 1 anak perempuan. Para WNI yang dideportasi ini sebelumnya terlibat berbagai kasus di wilayah Sabah-Malaysia, umumnya sebagian besar pelanggaran keimigrasian sebanyak 81 kasus, sisanya terkait kasus narkoba 7 kasus dan tindak pidana lainnya 4 kasus. Mereka berasal dari berbagai wilayah provinsi di Indonesia seperti:
Kalimantan Utara 30 orang, Sulawesi Tenggara empat orang, Sulawesi Selatan 48 orang, Sulawesi Barat tiga orang, Sulawesi Tengah dua orang, NTT tiga orang, dan Jawa Timur dua orang
Sebelum dilakukan proses deportasi, saat masih berada di Depot Imigresen Tawau (DIT), para WNI/PMI ini terlebih dahulu diverifikasi oleh Tim Satgas KRI Tawau guna memastikan kewarganegaraan mereka guna penerbitan SPLP, termasuk memastikan kesehatan dan kesiapan para Deportan untuk proses pemulangan.
Sesampainya di Nunukan para WNI ini akan ditangani dan diproses lebih lanjut oleh instansi terkait di Indonesia mulai dari ketibaan di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, hingga pemulangan ke daerah asal masing-masing.