Pengemplang Pajak Bakal Dipublikasi, Legislator: Sisi Hukum untuk Efek Jera
SinPo.id - Penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan dinilai sebagai upaya membuat efek jera bagi pengemplang pajak.
Apalagi, salah satu poin dari PP itu mengatur tentang publikasi nama-nama pelaku tindak pidana perpajakan ke media.
"Kalau dari sisi hukum untuk efek jera, orang betul-betul sudah melakukan pelanggaran dari sisi aturan ya tidak masalah,” kata Anggota Komisi III DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis, 15 Desember 2022.
Cucun menilai pajak merupakan salah satu pemasukan terbesar negara yang perlu dimaksimalkan. Termasuk, dengan melakukan penegakan hukum terhadap para pelaku tindak pidana perpajakan.
"Karena sisi penerimaan itu harus dimaksimalkan ya, potensi itu,” ujarnya.
Kendati begitu, politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyarankan agar penegak hukum benar-benar bisa memastikan terlebih dulu kesalahan pelaku tindak pidana perpajakan sebelum mempublikasikan identitas. Salah satunya, dengan mengirimkan surat pemberitahuan kepada pelaku.
“Iya sebetulnya privasi orang, kalau masih ada langkah-langkah tidak melalui publish kan bisa disampaikan kirim surat dulu. Tapi kalau memang masih sesuai mekanismenya, publikasi para pengemplang pajak itu sebagai bagian dari efek jera, di sana kan prinsip hukum itu,” tegas dia.
Menurut dia, ketelitian penegak hukum diperlukan dalam menjalankan PP tersebut. Kehati-hatian bahkan kunci berlangsung baik atau tidaknya penegakan hukum terhadap pengemplang pajak tersebut.
“Apakah dipublikasikan itu betul-betul surat sudah diterima kemudian juga catatan-catatan tunggakan itu sudah mengetahui, jangan sampai setelah dipublikasi dia merasa bahwa privasi perusahaan saya, jangan sampai nanti orang mau usaha enggak mau,” kata Cucun.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan aturan baru tentang perpajakan. Ketentuan pengatuan perpajakan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
PP tersebut ditetapkan oleh Presiden pada 12 Desember 2022. Salah satu poinnya adalah mengatur tentang pelaku tindak pidana perpajakan yang akan diumumkan ke media.
Penetapan tersangka tindak pidana di bidang perpajakan dapat dilakukan tanpa didahului pemeriksaan sebagai saksi. Apabila yang bersangkutan telah dipanggil dua kali secara sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar," bunyi pasal 61.
PP itu juga menjelaskan penetapan sebagai tersangka itu didasarkan pada dua alat bukti yang sah dan tidak hadir tanpa memberikan alasan yang patut dan wajar.
"Dalam hal tersangka tidak memenuhi panggilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penyidik melakukan tindakan berupa, mengumumkan pemanggilan tersebut pada media berskala nasional atau internasional," bunyi pasal tersebut.

