Undian Peserta Pemilu 2024, Partai Parlemen Tetap Gunakan Nomor Lama
SinPo.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI melakukan pengundian dan penetapan nomor urut partai peserta pemilihan umum (Pemilu) tahun 2024.
Komisioner KPU Idham Holik mengatakan ada kemungkinan jika partai politik (Parpol) parleman akan kembali menggunakan nomor urut lama seperti pada waktu pemilu 2019.
"Parpol parlemen atau parpol peserta Pemilu 2019 yang melampaui perolehan suara perlementary threshold itu nanti akan tetap menggunakan nomor urut lama yang digunakan pada pemilu 2019," kata Idham kepada wartawan di kantornya, Rabu, 14 Desember 2022.
Idham menjelaskan, hal itu didasari pada aturan baru pada Perppu Pemilu Pasal 179 ayat (3), dimana partai politik yang telah memenuhi ketentuan ambang batas perolehan suara secara nasional atau dengan kata lain memiliki wakil di DPR RI saat ini, boleh menggunakan nomor urut yang mereka gunakan pada Pemilu 2019.
"Iya, nanti akan menggunakan nomor urut lama, karena memang pasal 179 ayat 3 perppu nomor 1 tahun 2022 itu memang memungkinkan parpol parlemen menggunakan nomor urut lama," ujar Idham.
"Iya informasi sampai sore ini itu demikian, dimana semua parpol parlemen akan menggunakan nomor urut lama dan kita tunggu saja pengundian dan penetapan nomor urut parpol nanti malam," tandasnya.
KPU akan menlakukan undian nomor urut bagi partai yang telah diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.
Sebelumnya KPU telah mengumumkan 17 partai lolos pada verifikasi faktual dan dinyatakan sebagai peserta Pemilihan Umum (Pemilu) di tahun 2024.
17 parpol tersebut terdiri dari delapan partai nonparlemen, yaitu Partai Buruh; Partai Solidaritas Indonesia (PSI); Partai Bulan Bintang (PBB); Partai Garuda; Partai Kebangkitan Nusantara (PKN), Partai Hanura; Partai Gelora; dan Partai Perindo.
Sementara itu sembilan partai saat ini berada di parlemen, yaitu PDIP; Gerindra; Golkar; NasDem; PKB; Demokrat; PPP; PAN dan PKS.