Kemendagri Serahkan 204 Juta Daftar Pemilih Potensial Pemilu Ke KPU
SinPo.id - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyerahkan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) sebanyak 204.656.053 jiwa kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI. Data tersebut nantinya akan digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024.
Penyerahan ditandai dengan penandatanganan berita acara dan penyerahan data secara simbolis oleh Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) John Wempi Wetipo kepada Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU, Jakarta.
"Pada hari ini, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kementerian Dalam Negeri menyerahkan DP4 untuk Pemilu tahun 2024 kepada KPU dengan jumlah 204.656.053 jiwa," kata Wempi dalam keterangan yang diterima, Rabu, 14 Desember 2022.
Wempi menjelaskan, jumlah itu terdiri dari laki-laki sebanyak 102.181.591 jiwa dan perempuan sebanyak 102.474.462 jiwa. Data tersebut mencakup 38 provinsi termasuk 4 daerah otonomi baru (DOB), yaitu Papua Selatan, Papua Tengah, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya, serta 514 kabupaten atau kota.
DP4 Pemilu tahun 2024 tersebut berasal dari data kependudukan semester I tahun 2022 yang telah diverifikasi dan divalidasi oleh Kemendagri melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) secara terpusat dan diperkuat ketunggalan datanya melalui proses perekaman KTP-elektronik.
Selain itu, data tersebut juga telah diperbaharui dan disesuaikan dengan peristiwa kependudukan berupa kematian, pindah datang, dan perekaman KTP-elektronik hingga Desember ini.
"Usia 17 tahun pada DP4 dihitung sampai dengan hari H Pemilu yaitu tanggal 14 Februari 2024," ujar Wempi.
Adapun kriteria penduduk yang masuk ke dalam DP4 adalah warga negara Indonesia (WNI) yang berusia 17 tahun atau lebih, sudah menikah atau sudah pernah menikah, serta bukan merupakan anggota TNI atau Polri.
"DP4 terdiri dari data by name by address dari penduduk yang telah memiliki hak pilih," jelasnya.
Wempi juga menekankan soal keamanan data yang perlu menjadi prioritas. Menurutnya, terbitnya Undang-undang tentang Pelindungan Data Pribadi perlu menjadi perhatian bersama, untuk lebih berhati-hati dalam menjaga dan mengamankan DP4. Dirinya juga berharap kerja sama teknis dapat terus berlanjut antara Kemendagri dengan KPU RI mengingat dinamika data kependudukan yang sangat tinggi.
"Supaya data pemilih selalu up to date untuk menghasilkan data pemilih yang akurat dan berkualitas," pungkasnya.