Polisi Limpahkan Kasus Korupsi Anak Usaha Jakpro Jumat Pekan Ini

Laporan: Sigit Nuryadin
Rabu, 14 Desember 2022 | 15:13 WIB
Ilustrasi (SinPo.id/dok)
Ilustrasi (SinPo.id/dok)

SinPo.id -  Diretorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipidkor) Bareskrim Polri akan melimpahkan dua orang tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi pengadaan barang atau jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2017-2018. Pelimpahan tersebut pada hari Jumat, 16 Desember 2022 mendatang.

"Pelimpahan tahap dua barang bukti dan tersangka hari Jumat," kata  Wadirtipdkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Rabu, 14 Desember 2022.

Arief belum dapat merinci barang bukti apa saja yang akan dilimpahkan dan akan menyampaikan kembali ihwal barang bukti tersebut. "Rinciannya banyak sekali. Besok akan diupdate kembali ya," ujar Arief menambahkan.

Bareskrim Polri menahan dua tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan telekomunikasi, dan pengadaan barang/jasa pembangunan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON) tahun 2015-2018.

Direktur Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Bareskrim Polri Brigjen Cahyono Wibowo menyebut, kedua tersangka itu yakni Ario Pramadhi, mantan Direktur Utama PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) tahun 2014-2018. Lalu tersangka kedua yakni Chirstman Desanto, yang merupakan Mantan Vice President Finance dan IT PT JIP tahun 2008-2018.

"Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri telah melakukan penahanan terhadap para tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang, yang bersumber dari dugaan tindak pidana korupsi terkait pembangunan menara telekomunikasi dan pengadaan GPON oleh PT JIP," ujar Cahyono.

 sinpo

Komentar: