KPK Selisik Perkara Yang Pernah Ditangani Gazalba Saleh Selama Jadi Hakim Agung

Laporan: Khaerul Anam
Rabu, 14 Desember 2022 | 11:08 WIB
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id
Gedung KPK Jakarta/SinPo.id

SinPo.id -  Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik beberapa perkara di Mahkamah Agung (MA) yang ditangani oleh tersangka Gazalba Saleh selama menjadi Hakim Agung.

Gazalba diperiksa penyidik KPK sebagai saksi untuk dua tersangka yang merupakan bawahannya dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA.

"Tim Penyidik mendalami pengetahuan yang bersangkutan antara lain terkait dengan penanganan beberapa perkara di MA yang ditangani saksi selaku Hakim Agung," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 14 Desember 2022.

Kedua bawahan Gazalba yang juga ditetapkan sebagai tersangka yaitu Prasetiyo Nugroho (PN) selaku asisten Gazalba merangkap Hakim Yustisial, Panitera Pengganti pada Kamar Pidana MA, dan  Redhy Novarisza (RN) selaku staf Hakim Agung Gazalba.

Seperti diketahui, setelah ditetapkan sebagai tersangka, KPK kemudian melakukan penahanan tethadap Hakim Agung Gazalba Saleh (GS). Ia merupakan tersangka baru dalam kasus dugaan suap terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) bersama dua orang bawahannya.

Lembaga antirasuah menahan Gazalba di Rumah Tahanan (Rutan) Pomdam Jaya Guntur, Jakarta, selama 20 hari pertama dimulai 8 sampai 27 Desember 2022 mendatang.

Sebelumnya dalam kasus ini KPK telah menetapkan 10 orang sebagai tersangka. Sebagai penerima suap yaitu Hakim Agung MA, Sudrajad Dimyati (SD); Hakim Yustisial atau Panitera Pengganti MA, Elly Tri Pangestu (ETP); dua PNS pada Kepaniteraan MA, Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie; kemudian dua PNS di MA yaitu Redi (RD) dan Albasri (AB).

Sementara itu sebagai pemberi suap yaitu dua pengacara Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua pihak swasta, Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana.

Dalam konstruksi perkara, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana. 

Gazalba dan bawahannya dijanjikan uang Rp 2,2 miliar. Suap itu diberikan melalui PNS Kepaniteraan MA bernama Desi Yustria.

Suap diberikan agar MA memenangkan gugatan kasasi yang diajukan Debitur Intidana, Heryanto Tanaka. Ia didampingi dua pengacaranya, yaitu Yosep Parera dan Eko Suparno. Gazalba diduga menerima uang 202.000 dollar Singapura.
sinpo

Komentar: