KPK Serahkan Rp63 Miliar Aset Rampasan Korupsi ke Enam Instansi Ini

Laporan: Khaerul Anam
Selasa, 13 Desember 2022 | 21:36 WIB
Ketua KPK Filri Bahuri saat serahkan rampasan KPK ke enam intansi/ Dok. KPK
Ketua KPK Filri Bahuri saat serahkan rampasan KPK ke enam intansi/ Dok. KPK

SinPo.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan aset senilai Rp63 miliar hasil rampasan dari penanganan tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan penyerahan dilakukan kepada enam instansi yaitu Kementerian Agama, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Badan Kepegawaian Negara (BKN) Komisi Yudisial (KY) Pemerintah Kota Singkawang, dan Pemerintah Kabupaten Kebumen.

"Penyerahan aset senilai total Rp63.381.635.000,- ini dilaksanakan melalui mekanisme Penetapan Status Penggunaan (PSP) dan Hibah," kata Firli dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa, 13 Desember 2022.

Firli menjelaskan, penyerahan dilakukan agar aset tersebut dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh instansi negara yang bersangkutan.

"Kami berharap semoga dengan adanya serah terima ini dapat meningkatkan kinerja serta mempererat hubungan kerja antarlembaga khususnya dengan KPK,” ujar Firli.

Firli menambahkan kegiatan serah terima tersebut merupakan pelaksanaan dari pengurusan barang rampasan negara melalui empat Keputusan Menteri Keuangan pada PSP dan dua persetujuan Menteri Keuangan pada hibah.

Adapun rinciannya sebagai berikut, PSP kepada Komisi Yudisial senilai Rp6.786.004.000; PSP kepada Kementerian Agama senilai Rp1.580.368.000; PSP kepada KKP senilai Rp32.816.203.000; PSP kepada BKN senilai 19.073.034.000; hibah kepada Pemerintah kota Singkawang senilai Rp1.767.846.000; serta hibah kepada Pemerintah Kabupaten Kebumen senilai Rp1.358.180.000.

Sementara itu PSP kepada KY berupa sejumlah aset barang rampasan dari terpidana Fuad Amin berupa dua unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya. PSP kepada Kementerian Agama adalah aset rampasan dari terpidana Ike Wijayanto berupa dua bidang tanah yang berlokasi di Garut.

Kemudian, PSP kepada KKP adalah aset dari terpidana Fuad Amin berupa 14 bidang tanah dan 1 bidang tanah beserta bangunan di Bangkalan. PSP kepada Badan Kepegawaian Negara berupa tiga unit tanah dan bangunan dan tiga unit apartemen. Aset berasal dari hasil rampasan terpidana Muhammad Nazarudin di kawasan Bogor.

Adapun hibah yang diberikan kepada Pemkot Singkawang berupa sebidang tanah dari hasil barang rampasan terpidana Muchtar Effendy yang berlokasi di Singkawang. Terakhir, hibah untuk Pemkab Kebumen berupa sebidang tanah dan bangunan di kabupaten Kebumen, atas terpidana Muchtar Effendy.

BERITALAINNYA
BERITATERKINI